Jebloskan Ibu Kandung ke Penjara, Anak: Saya Maafkan Ibu Tapi Proses Hukum Harus Tetap Jalan

Ilustrasi
Ilustrasi | www.istockphoto.com

Semoga kasusnya segera selesai baik-baik.

Baru-baru ini viral kisah seorang ibu yang dipenjarakan anak kandungnya sendiri. Peristiwa yang terjadi di Demak, Jawa Tengah, tersebut sontak mendapat banyak perhatian dari masyarakat. Apalagi sang anak menolak untuk membicarakan perkara itu baik-baik dan meminta ibunya tetap menjalani hukuman.

Pelapor adalah gadis berinisial A (19), sedangkan sang ibu kandung berinisial S (36). Kekinian, penahanan S masih ditangguhkan lantaran anggota DPR RI dan DPRD ikut mengajukan penangguhan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Durhaka! Orangtua Sakit Keras, Anak di Jaksel Tega Gadai Sertifikat Rumah Untuk Beli Narkoba

1.

Awal mula kejadian

Ilustrasi
S (36) bersama kuasa hukumnya Haryanto | regional.kompas.com

Dikutip dari Kompas.com (11/1/2021), pelaporan A terhadap S berawal dari perselisihan antara keduanya. Di mana saat itu S merasa kesal dengan A karena berani menentang ibunya. Kekesalan itu mendorong S untuk membuang baju-baju A.

Menurut S, A telah bercerai dengan suaminya, tetapi kemudian ia ikut mantan suami di Jakarta. semenjak ia tinggal bersama mantan suami, ia jadi berani menentang.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," jelas S di Mapolres Demak pada Jumat (8/1/2021).

Ketika A hendak mengambil baju di rumah, sontak ia kaget dan mendorong sang ibu.

"Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya," jelas S yang merupakan penjual pakaian di Pasar Bintaro tersebut.

Setelah itu, A melaporkannya ke polisi.

BACA JUGA: Anak Durhaka! Pria di China Ditangkap Polisi Usai Kubur Ibunya Hidup-hidup

2.

Anak kandung menolak mediasi

Ilustrasi
A (19) meminta proses hukum tetap berjalan | www.tribunnews.com

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengungkapkan bahwa S dikenai pasal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebenarnya pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dan menyelesaikan perkara itu baik-baik, namun A ingin kasus tetap berjalan sesuai hukum.

Bahkan S sempat ditahan di tahanan Mapolres Demak.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.

BACA JUGA: Durhaka! Anak Tega "Pancal" Kepala Ibunya yang Tengah Sakit Keras! Videonya Viral!

3.

Empati dari DPR RI dan DPRD

Ilustrasi
Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi | regional.kompas.com

Dedi Mulyadi yang merupakan anggota DPR RI ikut turun tangan dalam kasus itu. Ia menemui kuasa hukum S, Haryanto, dari LBH Demak Raya. Di kantor polisi mereka sudah tidak menjumpai S karena telah dipulangkan dan dikenai wajib lapor setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Fahrudin Bisri Slamet selaku ketua DPRD Demak dan oleh Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Sayung Demak.

Dedi juga menyerahkan berkas pengajuan penangguhan kepada polisi sebagai bentuk empati dan kepedulian terhadap S. Ia berharap kasus itu segera diselesaikan dengan jalan damai.

"Harapannya agar kasus yang menimpa ibu dan anak kandung ini bisa terselesaikan secepatnya. jangan berlarut-larut lah. Nggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu. Yang ada mantan suami atau mantan istri," jelas Dedi sebagaimana dikutip dari Kompas.com (11/1/2021).

4.

Sudah maafkan ibu

Ilustrasi
Ilustrasi sel tahanan | pixabay.com

Setelah dari kantor polisi, Dedi menuju ke rumah S. Ia juga menghubungi A melalui telepon agar kasus dihentikan.

"Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan," begitulah jawaban A.

Bahkan Dedi akan menemui langsung gadis yang sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Jakarta tersebut. Ia optimis dan berharap bahwa A bersedia menghentikan kasus.

Artikel Lainnya

Di sisi lain, S berterima kasih kepada beberapa pihak yang telah mendukung dan membantunya.

"Terima kasih atas perhatiannya, Pak. Saya berharap kasus ini segera selesai. Saya memaafkan anak saya apapun yang dia lakukan, itu karena pikirannya belum terbuka," tuturnya.

Tags :