Ingin Bepergian di Era New Normal? Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

New normal di Indonesia
New normal di Indonesia | www.thejakartapost.com

Perjalanan di era new normal harus patuhi protokol kesehatan.

Wabah virus corona di Indonesia belum tuntas namun pemerintah sudah mulai mengambil langkah untuk beradaptasi dengan era new normal. Era ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk tetap produktif dengan memberlakukan berbagai protokol kesehatan di tengah ancaman pandemi.

1.

Panduan perjalanan era new normal

New normal di Indonesia
New normal di Indonesia | www.thejakartapost.com

Salah satu sektor yang sangat terdampak dari pandemi virus corona adalah sektor transportasi. Di masa new normal, perjalanan akan dibuka kembali dengan beberapa syarat. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020. Surat ini mengatur syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi bagi orang yang ingin melakukan perjalanan di era new normal.

Surat edaran ini mengizinkan setiap orang untuk melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lain. Individu tersebut harus patuh pada protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca Juga: Dianggap Mengandung Unsur Komunis dan PKI, RUU HIP Blunder Baru Pemerintah?

Surat edaran tersebut membagi jenis perjalanan menjadi dua kategori, yakni perjalanan dalam negeri dan perjalanan luar negeri dengan masing-masing ketentuan yang berbeda.

2.

Syarat perjalanan dalam negeri

New normal di Indonesia
New normal di Indonesia | www.thejakartapost.com

Setiap orang yang akan melakukan perjalanan harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada masing-masing perangkat telepon seluler. Para pelancong juga harus menunjukkan kartu identitas (KTP) dan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari saat hari keberangkatan.

Tak hanya itu, surat keterangan bebas flu juga wajib ditunjukkan oleh individu yang hendak melakukan perjalanan. Meski demikian, syarat-syarat tersebut tidak berlaku bagi perjalanan dengan komuter.

Baca Juga: Bikin Merinding! TV di Bolivia Siarkan Detik-detik Sakaratul Maut Pasien Covid-19

“Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi” tulis surat edaran tersebut.

3.

Syarat perjalanan luar negeri

New normal di Indonesia
New normal di Indonesia | www.aa.com.tr

Bagi para pendatang dari luar negeri, wajib melakukan karantina mandiri selama hasil tes PCR belum keluar. Mereka akan ditempatkan di tempat khusus yang akan disiapkan oleh pemerintah. Meski demikian, para pendatang juga bisa melampirkan hasil tes PCR negatif di dokumen perjalanan.

Pemeriksaan tes PCR untuk perjalanan dari luar negeri tidak berlaku bagi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak mempunyai perlengkapan untuk tes PCR. Bagi yang melakukan perjalanan di PLBN, cukup melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas flu.

Baca Juga: Tagihan Listrik Membengkak, PLN Sebut Gara-gara Nonton Drama Korea!

Jika syarat perjalanan ini tidak dipenuhi, maka pemerintah daerah berhak melarang dan menghentikan perjalanan tersebut karena dinilai tidak aman.

Tak hanya mengenai syarat perjalanan, surat edaran yang berlaku ini juga mengatur pemantauan, pengendalian, dan evaluasi. Salah satu poin yang dicantumkan berkaitan dengan pemerintah, pemda, penyelenggaraan transportasi umum dengan bantuan pihak TNI dan Polri.

Artikel Lainnya

Surat edaran ini mencabut surat edaran sebelumnya, yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020 yang sebelumnya hanya mengizinkan orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan.

Tags :