Indikasi Pelanggaran HAM di Kerusuhan 22 Mei Menguat, Banyak Orang Hilang!
28 Mei 2019 by Talitha FredlinaBeberapa pihak merasa kehilangan sanak saudara, kerabat dan teman akibat kerusuhan 21-22 Mei
Kerusuhan 22 Mei tidak hanya memberi luka bagi masyarakat Indonesia akibat kerugian materiil dan korban jiwa yang berjatuhan. Kerusuhan ini ternyata juga memuat berbagai dugaan pelanggaran HAM yang harus diusut hingga tuntas.
Dilansir dari Vice Indonesia, beberapa pihak mengaku kehilangan keluarga dan kerabat mereka dalam insiden kerusuhan 22 Mei tersebut. Diwartakan seorang perempuan bernama Sri Mulyanah mencari keberadaan adiknya, Muhammad Nurdin yang tidak diketahui di mana rimbanya sejak 22 Mei kemarin.
Nurdin, disebutkan menjadi relawan yang membantu para pengunjuk rasa yang tumbang setelah kerusuhan pecah. Kabar terakhir diterima, Nurdin menyatakan dirinya sedang membantu menggotong-gotong korban. Setelah itu, tidak ada lagi kabar dari Nurdin menurut Mulyanah.
Maka Mulyanah berinisiatif mencari keberadaan adiknya di Rumah Sakit dan adiknya yang lain Ahadia Akhirudin mencari Nurdin di Polda Metro Jaya tempat polisi menahan para terduga perusuh. Pencarian keduanya berujung nihil kecuali sepasang sepatu putih yang diduga merupakan milik Nurdin di Polda Metro Jaya.
Hal yang sama ternyata dialami juga oleh beberapa pihak lain. Mereka merasa kehilangan keluarga, kerabat dan teman mereka dalam insiden nahas tersebut. Meresahkan, sebab mereka belum mengetahui pasti apa yang menimpa orang-orang terkasih mereka.
Baca Juga: Gugat ke MK, Ini 7 Tuntutan Pihak Prabowo-Sandi. Masih Minta Diskualifikasi Jokowi!
Fenomena ini kemudian disoroti oleh Koalisi Aktivis yang lantas menemukan dugaan pelanggaran HAM dalam kerusuhan 22 Mei. Dilansir dari Tirto, Koalisi Aktivis yang berisi gabungan dari YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, AJI, LBH Pers, Lokataru Foundation dan Amnesty International menemukan 14 indikasi awal terjadinya pelanggaran HAM.
“Ini merupakan keprihatinan kami, ada 14 temuan awal terindikasi pelanggaran HAM,” ucap Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, dikutip dari Tirto.
Baca Juga: BPN Janji Tak Akan Mengerahkan Massa pada Sidang Gugatan MK, Benarkah?
Temuan awal dari koalisi aktivis ini diharapkan oleh Isnur dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan lembaga terkait seperti Komnas HAM, Ombudsman dan Komisi III DPR untuk menilai kinerja aparat kepolisian.
14 poin yang disebutkan oleh Koalisi Aktivis itu meliputi kesalahan penanganan demonstrasi, pembatasan info mengenai korban dan rumah sakit, Penghalangan informasi bagi keluarga dari orang yang kini ditahan polisi, hingga dugaan penyiksaan oleh aparat.
Termasuk pula di dalam temuannya dugaan salah tangkap oleh aparat, pembatasan media sosial dan kekerasan terhadap tim medis yang sebenarnya telah dilindungi dalam konvensi internasional ICCPR yang mana Indonesia tergabung di dalamnya.
Mereka pun tak berhenti dengan temuan awal dan rekomendasi bagi pemerintah saja. Lebih lanjut, LBH Jakarta bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) membuka posko pengaduan untuk membantu mengusut dugaan pelanggaran HAM oleh aparat pada tanggal 21 hingga 22 Mei.
Gejolak perebutan kekuasaan yang telah bergulir sekian lama ini kini memakan korban rakyat Indonesia yang selama ini digadang-gadang sebagai stakeholder tertinggi dalam pergumulan politik belakangan. Semoga pemerintah dan aparat masih ingat bahwa HAM adalah pondasi mendasar bagi demokrasi dan penegakkan HAM tidak dapat ditawar-tawar lagi.