Gara-gara Komentar di Grup WhatsApp, Dekan Unsyiah Aceh Polisikan Dosen!

Dosen Unsyiah Aceh ditetapkan sebagai tersangka | www.google.com

Dosen Unsyiah jadi tersangka gara-gara kritisi hasil tes CPNS di kampusnya!

Di jaman digital saat ini, diperlukan kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial. Karena kemungkinan besar, sesuatu hal yang disampaikan di lewat media sosial akan memiliki arti yang rancu dan terjadinya kesalahpahaman.

Seorang Dosen Fakultas MIPA Dr Saiful Mahdi dipolisikan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi karena komentar di grup WhatsApp Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh.

Dosen FMIPA Unsyiah, Saiful Mahdi | nasional.okezone.com

LBH Banda Aceh memberikan keterangan soal unggahan Saiful di grup WhatsApp ‘Unsyiah Kita’ yang beranggotakan 100 orang dosen Unsyiah. Berikut unggahan yang membuat Saiful dipolisikan oleh Taufik.

Baca juga: Diduga Rekam Menu Makanan Ditulis Tangan, Youtuber ini Dilaporkan Garuda ke Polisi!

Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat "hutang" yang takut meritokrasi, dikutip melalui Detik.com.

Dikrektur LBH Banda Aceh, Syahrul menyebut Saiful dilaporkan oleh Taufik ke Senat Universitas Syiah Kuala. Lalu pada 18 Maret Komisi F senat Unsyiah Memanggil Saiful.

Baca juga: Dianggap Rendahkan Wanita Bali, Lisa Marlina Sebut Kalau Dilecehkan Senang-Senang Saja

"Namun, oleh anggota Komisi F Senat Unsyiah, dia hanya diminta klarifikasi atau meminta keterangan, bukan sidang etik. Dengan kata lain, tidak pernah ada sidang etik terhadap Saiful Mahdi oleh Senat Universitas Syiah Kuala," kata Syahrul dalam keterangannya.

Usai dimintai klarifikasi dan keterangan, Rektor Unsyiah Samsul Rizal mengirimkan surat pada Saiful berisi teguran pelanggaran etika akademik. Berikut isi surat teguran tersebut.

Sehubungan dengan surat Ketua Senat Universitas Syiah Kuala Nomor T/302/UN11.1/TP.02.02/2019 tanggal 22 April 2019 tentang Pelanggaran Etika Akademik, maka dengan ini kami meminta kepada saudara agar menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Pimpinan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala dan disampaikan melalui Grup WhatsApp "Unsyiah KITA" dan Grup WhatsApp "Pusat Riset dan Pengembangan" dalam waktu 1 x 24 jam sejak surat ini Saudara terima. Apabila setelah waktu yang ditentukan Saudara belum menyampaikan permohonan maaf secara sebagaimana tersebut di atas, maka akan diberlakukan sanksi.

Namun selang sembilan hari, Saiful membalas surat dan menyatakan keberatan atas teguran dari Rektor Unsyiah. Kasus tersebut kemudian di laporkan ke Polresta Banda Aceh pada Juni lalu.

Kini, usai melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Saiful sebagai tersangka. Polisi sudah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, korban, dan juga saksi lainnya.

Tim kuasa hukum Saiful, Aulianda Wafisa menyebut bahwa sejak awal kliennya bersedia untuk damai dan saling memaafkan. Namun Aulia menyebut, faktanya Saiful dipaksa meminta maaf.

"Dan jika tidak, akan diberikan hukuman. Terkait itu, kami tidak melihat itu sebagai upaya damai yang kekeluargaan. Itu merupakan penundukan dengan menggunakan kekuasaan," jelas Aulia.

"Kami patuh hukum, namun kami menolak jika hukum digunakan untuk menundukkan semangat kritis, apalagi jika digunakan untuk membungkam pendapat," ucapnya.

Rektor Unsyiah, Prof Samsul Rizal | kumparan.com
Artikel Lainnya

Harapan akan kasus ini tentu kedua belah pihak dapat melakukan mediasi dan menyelesaikannya secara kekeluargaan lalu membenahi cara komunikasi.

Karena seperti yang sudah diketahui, kadang komunikasi terlebih debat berpotensi memiliki makna yang rancu. Kalau menurutmu sendiri gimana guys?

Tags :