Fahri Hamzah Mengaku Bisa Turunkan Elektabilitas Jokowi Hingga 7%, Begini Caranya
08 Februari 2019 by MoseslazFahri Hamzah peringatkan Jokowi
Di beberapa hasil survey elektabilitas kedua konsestan Pemilihan Presiden 2019 menunjukan bahwa perentase elektoral Jokowi-Ma’ruf masih diatas Prabowo-Sandiaga. Namun Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah beberapa waktu lalu memberikan peringatan untuk capres nomor urut 01 ini. Fahri mengungkapkannya saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club.
Dalam ILC yang mengusung tema soal UU ITE tersebut, Fahri mengatakan banyaknya tokoh politik yang terjerat UU ITE bisa menggerus atau menurunkan elektabilitas Jokowi sebagai capres petahana. Fahri Hamzah memberikan saran bagi Jokowi agar elektabilitasnya tidak semakin tergerus dengan mengeluarkan Perpu atas UU ITE tersebut.
"Saya sebenarnya kalau mau menyarankan Pak Jokowi, kalau dia mau dapat untung nih, karena terlalu banyak dia rugi dengan peristiwa ini, besok itu dia Perpu aja," kata Fahri Hamzah.
"Dia bilang Undang-undang ITE itu tidak lagi boleh untuk kasus pencemaran nama baik dan sebagainya, supaya lapor-melapor antar warga negara itu dihentikan, kalau tidak dia yang rugi nih," tambah Fahri Hamzah (Tribunnews.com).
Menurut Fahri, setiap ada orang yang tertangkap dengan UU ITE yang adalah tokoh politik, bisa menggerus elektabilitas Jokowi sebesar 2 persen. Dalam kasus Ahmad Dhani yang juga terjerat UU ITE, pendiri GARBI ini mengatakan elektabilitas Jokowi sudah tergerus sebanyak 5 persen.
"Ini tergerus ini, setiap orang kena 2 persen, Ahmad Dhani dugaan saya 5 persen tu," ujarnya.
"Besok kalau saya kena nilai saya sedikit di atas Ahmad Dhani lah 7 persen," tambah Fahri Hamzah.
Menurut Fahri, ini membuktikan dari adanya kasus UU ITE yang menjerat tokoh politik, Jokowi akan dirugikan.
"Ini yang repot karena menurut saya harus ada keberanian menunggu politik hukum dan tidak bisa menunggu DPR karena DPR nya lama dan ini lagi dalam transisi, kalau presiden berani mengambil ini dia dapat kredit, kalau dia mengambil keuntungan dari ini, dia rugi," tambahnya.
Dilansir melalui Kompas.com, hasil survei dari PoliticaWave, kasus Ahmad Dhani membuat sentiment negatif ke pasangan Jokowi-Ma’ruf. Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif PoliticaWave Yose Rizal dalam rilis analisis data percakapan media sosial ihwal Pilpres 2019 di Cikini.
"Dari total 20 persen sentimen negatif ihwal percakapan Jokowi-Ma'ruf di media sosial, sebanyak 38 persen disumbang oleh kasus Ahmad Dhani," ujar Rizal saat memaparkan rilis.
Ahmad Dhani diketahui telah dijatuhi vonis penjara selama 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani dinilai sudah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.