Edan! Pegawai Bank Ini Rela Nyolong 7,7 Miliar Buat Biaya Suami Nyaleg DPRD

ilustrasi uang
ilustrasi uang | www.liputan6.com

Malah dipakai buat nyaleg!

Seorang mantan Kepala Bank Jatim pada salah satu cabang di Pamekasan mendadak viral, bagaimana tidak, wanita yang diketahui bernama lengkap Ani Fatini itu dijebloskan ke penjara setelah terbukti menggelapkan uang nasabah senilai Rp 7,7 miliar.

Dilansir dari kompas.com, Senin (13/7/20), uang tersebut diduga digunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadi, dan juga dipakai untuk membiayai suaminya saat mencalonkan diri menjadi anggota DPRD.

Kasus penggelapan yang menjerat Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan itu bermula saat sejumlah kepala desa setempat, curiga lantaran ada penarikan uang ilegal yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada awal tahun 2020 (Januari) lalu.

Salah satu korban, berinisial TF, yang menjabat sebagai salah satu aparat Desa Artodung, Kecamatan Galis, menjelaskan di depan wartawan jika tabungan desa yang bersumber dari ADD yang disimpan di Bank Jatim senilai Rp 39 juta raib. Melihat ada yang janggal, TF kemudian meminta penjelasan ke pihak Bank Jatim dan akhirnya bisa ditemukan bukti ada penarikan uang dengan tanda tangan palsu.

Tanda tangan dalam slip penarikan itu semuanya palsu. Kami juga tidak pernah melakukan penarikan ADD sebesar itu, kata TF kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

Selain TF, korban lainnya, Kepala Desa Pagedingan, RM juga menyesalkan uang tabungan ADD mereka sebesar Rp 45 juta raib saat disimpan di rekening Bank Jatim.

Aneh sekali, karena belum pernah ada penarikan, tiba-tiba di rekening sudah raib Rp 45 juta, ujar RM,

Setelah kasus tersebut mencuat, uang di rekening yang sempat hilang ternyata dikembalikan, bahkan pengembalian uang Desa Artodung melebihi uang yang hilang.

Di rekening kami ada pengembalian Rp 50 juta. Padahal yang hilang Rp 39 juta. Kami kembalikan lagi ke bank, kata salah satu aparat Desa Artodung, TF.

Pihak bank buka suara

Pihak Bank Jatim akhirnya buka suara terkait kasus tabungan mendadak raib yang dialami beberapa warga di Madura. Arif Firdaus, Kepala Bank Jatim Cabang Pamekasan mengklaim tidak tahu menahu terkait kasus tersebut. Justru dirinya tahu saat ada tim auditor melakukan pemeriksaan di lapangan.

Auditor datang tanpa pemberitahuan saya, karena mereka langsung melakukan pemeriksaan di sana. Itu baru saya tahu, kata Arif.

Usai mengetahui kasus penggelapan tersebut, Arif langsung membuat laporan ke polisi pada 19 September 2019, dari penelusuran pihak berwajib, akhirnya polisi menetapkan satu tersangka dugaan penggelapan uang nasahab Bank Jatim yang ditaksir senilai Rp 2,7 miliar pada Senin, 20 Januari 2020. Tersangka kemudian diketahui bernama Ani Fatini yang menjabat sebagai Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Karena ini sudah saya laporkan ke Polres, saya tidak mau banyak komentar. Apa yang saya bicarakan harus diketahui direksi, tidak sembarangan memberikan penjelaskan kepada siapapun, ungkap Arif.

Baca juga : Tak Takut Diancam! Emak-emak ini Berhasil Bongkar Modus Sindikat Penggelapan Mobil di Indonesia Lewat Twitter!

ilustrasi uang
ilustrasi uang | www.koranmadura.com
ilustrasi uang
pelaku | www.tribunnews.com

Namun setelah ditelisik lebih lanjut, ternyata kerugian yang dialami Bank Jatim dari aksi penggelapan tersebut bukanlah berjumlah Rp 2,7 miliar namun senilai Rp 7,7 miliar.

Lewat sidang vonis yang dilaksanakan pada Selasa (7/7/20), pelaku divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan. Dalam sidang itu pula, pelaku juga sempat mengembalikan uang kepada pihak bank sebesar Rp 2,9 miliar dengan cara dicicil, dan sebagian dikembalikan langsung kepada para nasabah. Sedangkan sisanya Rp 4,7 miliar menjadi kerugian dari Bank Jatim.

Selama penyelidikan, pelaku melakukan penggelapan tersebut dengan dua cara, pertama memalsukan tanda tangan nasabah saat menarik uang. Kedua, dengan cara merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim dengan iming-iming hadiah berupa peralatan eletronik, namun hadiah tersebut tidak pernah diberikan oleh Ani.

Sedangkan uang yang telah berhasil digelapkan tersebut, dikabarkan dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7/7/2020), Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengungkapkan jika uang hasil kejahatan itu dipakai untuk membeli kerudung dan tas, jalan-jalan ke luar negeri, membeli rumah dan membiayai suami sebagai anggota dewan.

Uang yang digelapkan oleh terdakwa di antaranya dibelikan kerudung dan tas, dibuat untuk jalan-jalan ke luar negeri, dibuat untuk membeli rumah di Jalan Jokotole, dibuat beli mobil, dan dibuat untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan, ungkap Lingga.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan terdakwa selalu kooperatif, ujar Lingga.

Baca juga : Heboh OKB di Ambon Hadiahi Teman Mobil Mewah, Ternyata Hasil Gelapkan Uang Rp 124 Miliar

sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7/7/2020)
sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7/7/2020) | regional.kompas.com
Artikel Lainnya

Sidang pembacaan putusan tersebut dilaksanakan secara online, kini tersangka berada di Lapas Kelas II A Pamekasan, sedangkan majelis hakim dan jaksa berada di PN Pamekasan.

Tags :