Ditangkap Karena Konsumsi Sabu, 2 Stand Up Comedian ini Resmi Berstatus Tersangka
31 Agustus 2019 by Moseslaz
Tersangka mengaku sudah konsumsi sabu selama 3 bulan
Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia seni dan hiburan. Dua komika, Dani Wijaya Wardhana (McDanny) dan Alfonsus Renato Fenady ditangkap karena terbukti mengkonsumsi narkoba.
Kini keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

"Tersangka RN dan DN merupakan seniman/artis yang biasa tampil di acara stand up comedy," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim saat dimintai konfirmasi, Sabtu (31/8/2019) dikutip melalui Detik.com.
Keduanya berhasil ditangkap pada hari Minggu (25/8) sekitar pukul 03.30 WIB. McDanny dan Reno ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, tepatnya di sebuah kamar kos di daerah Salemb, Jakarta Pusat.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Burhanduddin mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal adanya peredaran narkoba di kawasan Cipadu, Kota Tangerang.
"Jadi awalnya di Cipadu, Kota Tangerang. Setelah kita buntuti ke arah Salemba Jakarta Pusat. Jadi ditangkap di kamar kos Salemba," kata Burhanduddin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/8/2019).
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi juga mengemasi barag bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,32 dan 0,65 gram.
Menurut Burhanuddin, dari pengakuan kedua pelaku, RN dan DN menggunakan sabu hanya untuk menambah percaya diri.
"Bukan buat doping. Iya mereka pakai buat meningkatkan percaya diri saja," kata Burhanuddin.
Kedua tersangka mengaku sudah menggunakan narkoba jenis sabu selama tiga bulan.
"Kalau dari pengakuan kedua tersangka RN dan DN ini, sudah mengonsumsi sejak tiga bulan lalu," kata Burhanduddin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/8/2019).
Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tangan RL yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.
Baca juga: 3 Pasangan Artis Ini Ditangkap Bareng Karena Kasus Narkoba
"Pengakuannya dari tangan RL. Ini masih DPO dan masih kita kejar. Kalau RL ini bukan komika, cuma masyarakat biasa," tutupnya.
Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan kelakuannya dan terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun (penjara)," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim saat dimintai konfirmasi, Sabtu (31/8/2019).
Keduanya dikenai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider kesatu Pasal 112 ayat (1) subsider kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan kedua komika ini kembali menambah daftar serentetan komedian yang ditangkap karena menggunakan narkoba. Menurutmu sendiri gimana nih guys soal kasus ini?