Diminta Lepaskan Kapal Pencuri Ikan Oleh Patroli Maritim Malaysia, Ini Sikap Kapal Indonesia

Ini akhir negosiasi Malaysia dan Indonesia

Viral sebuah video di media sosial Facebook soal kapal Maritim Malaysia yang mengejar kapal patroli Indonesia di Selat Malaka. Kapal patroli maritim Malaysia itu ternyata mencoba mengintervensi penangkapan kapal yang diduga melakukan illegal fishing oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dilansir melalui CNNIndonesia.com, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman mengatakan insiden berawal saat KP Hiu mendeteksi keberadaan dua kapal ikan berbendera Malaysia, Kapal Motor (KM) PKFB 1852 dan KM KHF 1256, di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), tepatnya di Selat Malaka, pada Rabu (3/4) pukul 07.20 WIB.

KP Hiu pun mengejar dua kapal berbendera Malaysia tersebut pada pukul 08.40 WIB. Selanjutnya, KP Hiu menindaklanjutinya dengan melakukan kegiatan penyegaran, penghentian, dan pemeriksaan (henrikhan) terhadap dua kapal itu pada pukul 09.05 WIB dan 09.13 WIB.

Hasil pemeriksaan, dia melanjutkan, menunjukan bahwa KM PKFB 1852 berukuran 64.71 Gross Ton (GT) dengan alat tangkap trawl diawaki empat orang, yakni dua warga negara Thailand dan dua warga negara Kamboja. Sedangkan KHF 1256 berukuran 53.02 GT dengan alat tangkap trawl, diawaki oleh tiga orang warga negara Thailand.

Menurutnya, kedua kapal tersebut tidak memiliki ijin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Selanjutnya kedua kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

"Itu kapalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, kapal KKP Hiu, dia memang melaksanakan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing Malaysia di Selat Malaka. Intinya, ini kan sama-sama mengklaim ya, kita sebagai negara yang berdaulat harus menangkap kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing di perairan kita, makanya KKP melakukan penangkapan dan membawa kapal itu ke Belawan. Nah berdasarkan kejadian itu, Malaysia mengklaim bahwa itu adalah wilayah Malaysia akhirnya, sebetulnya itu hanya negosiasi saja Polisi Maritim Malaysia," kata Kadispen Koarmada I, Letkol Laut (P) Agung Nugroho (Detik.com).

Setelah proses penangkapan KP Hiu mengidentifikasi adanya Kapal Maritim Malaysia jenis kapal cepat dengan nama Penggalang 13 yang datang dan mendekati kapal tangkapan tersebut.

Kapal Maritim Malaysia meminta KP Hiu melepaskan dua kapal tangkapannya. Namun permintaan tersebut tegas ditolak. Sampai akhirnya Kapal Maritim Malaysia meminta agar hanya satu saja kapal yang dilepaskan. Saat itu juga terlihat tiga helikopter yang mengitari KP Hiu.

"Permintaan tetap ditolak oleh KP Hiu 08. Selanjutnya setelah negosiasi tidak berhasil, Penggalang 13 serta tiga helikopter meninggalkan KP Hiu kembali ke perairan Malaysia," ujar Agus.

Setelah kejadian tersebut, KKP mengirimkan surat permintaan pada Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota protes kepada Pemerintah Malaysia.

"Diharapkan Pemerintah Malaysia dapat mengambil langkah-langkah untuk mencegah kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanannya di perairan Indonesia," ucap dia.

Artikel Lainnya

Tentunya praktek illegal fishing harus terus diperangi dan diberantas di perairan Indonesia. Hal ini menjaga agar sumber daya laut Indonesia tak dicuri negara lain. Melihat upaya yang dilakukan Kementerian Perairan dan Perikanan sudah all out, kita sebagai rakyat Indonesia sendiri juga harus ikut menjaga sumber daya laut. Caranya adalah dengan jangan membuang sampah sembarangan, dan menangkap ikan dengan cara-cara yang dilarang seperti menggunakan bom dan tak memburu spesies laut yang dilindungi dan bisa merusak ekosistem perairan ya guys.

Tags :