Dikabarkan Mualaf dan Berpenghasilan 3 M Sebulan, Siapa Sosok Hercules yang Ngamuk Menjelang Sidang Vonis?
28 Maret 2019 by Talitha FredlinaPreman tapi kaya raya!
Rabu (27/03) kemarin, sidang putusan bagi Hercules Rosario Marshal diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebelum memasuki ruang sidang, suasana ternyata sempat memanas akibat Hercules yang tiba-tiba mengamuk dan memukuli wartawan.
Sesaat setelah ia keluar dari mobil yang membawanya ke Pengadilan, Hercules langsung berlari dan melayangkan pukulan ke wartawan. Hal ini dilakukannya lantaran merasa tidak terima gambarnya diambil oleh para wartawan.
Ketegangan tidak berlangsung lama karena polisi yang berpakaian preman langsung turun mengamankan situasi. Pihak kepolisian pun tampaknya sudah mengantisipasi akan terjadinya keributan di sidang vonis tersebut, karena itu diturunkan 300 personel untuk mengawal Hercules.
Lalu, siapa sih sebenarnya Hercules hingga polisi mengantisipasi keributan sedemikian rupa? Kasus apa yang menimpanya?
Hercules Rosario Marshal dikabarkan sebagai mantan anggota Kopassus yang berkiprah dalam Operasi Seroja di Timor-Timur pada tahun 1983. Namun ia gugur karena tangan kanannya putus akibat kecelakaan saat melangsungkan tugas.
Ia pun lantas pindah dan bermukim di Jakarta. Tidak hanya itu, Hercules lantas menjadi salah satu preman yang paling ditakuti di Jakarta. Ia berhasil mengumpulkan ratusan anak buah yang lantas dinamai ‘Kelompok Preman Hercules’.
Tidak jarang pula Hercules dan kelompoknya terlibat dalam perang antar geng yang menewaskan banyak orang. Hercules sendiri pernah dijebak dan mengalami pembacokan 16 kali. Namun ia masih mampu bertahan hidup dan masih menjadi sosok yang ditakuti di Jakarta.
Terlepas dari kehidupan premannya, Hercules ternyata juga memiliki asset yang melimpah dan beberapa rumah mewah. Ia diduga memiliki rumah mewah di kawasan Kebon Jeruk Jakarta dan ‘Istana’ di Lohbener, Indramayu, daerah tempat istrinya berasal.
Penghasilan Hercules, dilansir dari Tempo, disebut oleh pengacaranya dapat mencapai 3 miliar per bulan. Penghasilan ini berasal dari berbagai sumber, mulai dari perusahaan jasa keamanan yang didirikannya, bisnis berdagang ikan, serta menjadi makelar tanah.
Kini, Hercules dijerat oleh pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan perusakan barang. Hercules didakwa telah melakukan kekerasan terkait penguasaan lahan PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
Jaksa menuntut Hercules diberi hukuman tiga tahun penjara. Akan tetapi tuntutan tersebut tidak terpenuhi dan Hercules divonis hukuman 8 bulan penjara saja.