Diciduk Lantaran Makar, Lieus Sungkharisma Bawa Makanan Minuman Sendiri, Takut Mati Katanya!

Lieus Sungkharisma
Lieus Sungkharisma | kumparan.com

Saya takut, takut mati!

Jelang pengumuman pemenang Pilpres 2019, pada 22 Mei 2019. Satu persatu terduga ujaran kebencian mulai diciduk oleh aparat penegak hukum.

Paling gress adalah kabar tertangkapnya salah seorang aktivis Lieus Sungkharisma, pada Senin (20/5/19). Lieus sapaan akrabnya, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan kasus makar.

Tanpa menunggu lama, Lieus langsung digelandang ke Polda Metro Jaya dengan kondisi kedua tangannya diborgol sambil membawa sebotol air mineral.

Didepan awak media, Lieus mengungkapkan jika dirinya tidak berani menerima makanan atau minuman dari aparat, lantaran ia takut jika makanan dan minuman tersebut membuatnya mati.

Tadi polisi mau membawa minum saya aja, saya enggak kasih. Baik sih mau dibawain tapi saya takut, takut mati, kata pria kelahiran Cianjur berumur 59 tahun ini.

Dilansir dari Kumparan.com, Senin (20/5/19), ia sama sekali tidak gentar terkait penangkapan dirinya, bahkan Lieus menilai jika proses penangkapan ini adalah bagian dari perjuangannya. Ia juga berujar nantinya tidak akan menjawab satu pun pertanyaan dari penyidik.

Dia mau tulis apa pun gua enggak ada takutnya, kata jurkam BPN Prabowo-Sandi ini.

Jauh sebelum proses penangkapan dirinya, pihak kepolisian sudah mengirimkan surat panggilan sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, dan dua kali itulah dirinya mangkir, panggilan pertama pada 14 Mei 2019 lalu, sedangkan panggilan kedua pada 17 Mei 2019.

Terkait masalah laporannya itu Pasal 14, UU 1946, Pasal 87, 107 KUHP. Penyidik nanti secara teknis nanti akan menggali berdasarkan suatu fakta hukum sesuai laporan, ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5).

Lieus Sungkharisma
Lieus Sungkharisma | kumparan.com

Seperti yang telah beredar di berbagai media, Lieus ditangkap aparat kepolisian lantaran terduga makar, kasus yang dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri itu juga sama dengan kasus yang menjerat Kivlan Zein, keduanya dilaporkan pada 7 Mei 2019 oleh seorang warga bernama Jalaludin.

Dilansir detikcom, (20/5/19), penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya membenarkan terkait proses penangkapan Lieus.

Iya betul yang bersangkutan diamankan tadi pagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

Lebih lanjut Lieus ditangkap di rumahnya di Jalan Keadilan, Jakarta Barat, tak hanya menangkap, polisi juga diketahui menggeledah rumahnya untuk mencari barang bukti.

Laporan terkait dugaan makar yang menjerat Lieus itu terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Sedangkan perkara yang dilaporkan adalah tindakan pidana terkait penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Artikel Lainnya
Tags :