Deretan Kasus Penghinaan Nabi Muhammad yang Sempat Heboh di Indonesia, Terbaru Mengaku Nabi ke-26!

Sukmawati Soekarnoputri
Sukmawati Soekarnoputri | www.harianaceh.co.id

No.4 seret nama putri Presiden Soekarno

Pembahasan terkait agama memang menjadi topik paling sensitif untuk dibicarakan. Terlebih hal tersebut berkaitan dengan keyakinan seseorang atau umat terhadap apa yang mereka anut dan percayai. Sehingga siapa pun yang berani menghina apa yang diyakini suatu umat, akan dianggap sebagai bentuk pelecehan yang berujung label sebagai penista agama.

Berkaitan dengan hal itu, Jozeph Paul Zhang, seorang youtuber yang sedang viral belakangan ini karena mengaku sebagai Nabi ke 26. Tak cuma itu saja, Jozeph Paul Zhang juga menghina Nabi Muhammad sebagai Nabi cabul, di mana penghinaan itu ia sampaikan dalam sebuah video youtube miliknya.

Ia juga membagikan video rekaman dalam sebuah forum diskusi virtual atau daring, dengan tema pembahasan bertajuk ‘Puasa Lalim Islam’ yang berdurasi cukup panjang, yakni tiga jam lebih dua menit.

Ternyata kasus serupa pernah bebeberapa kali terjadi dan menghebohkan publik Tanah Air. Kira-kira apa saja kasus penghinaan Nabi Muhammad yang pernah terjadi di Indonesia? Berikut ulasannya.

1.

Statement Desmond J Mahesa saat tanggapi kasus Ahok

Sukmawati Soekarnoputri
Desmond J Mahesa | www.idntimes.com

Pada tahun 2016 silam, Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Kaderisasi, Desmond J Mahesa, sempat tersandung kasus penistaan agama usai pernyataannya di sebuah stasiun TV dianggap melecehkan Islam. Desmond yang kala itu memberikan tanggapannya terhadap rencana Ahok mendatangkan ahli agama langsung dari Mesir yang tengah hadapi gelar perkara kasus penistaan agama. Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2009-2014 itu menyindir aksi Ahok tersebut dengan menyebut lebih baik membangkitkan kembali Nabi Muhammad daripada jauh-jauh mendatangkan ahli dari luar negeri.

Buntut dari pernyataan itupun, ia dilaporkan oleh Aliansi Nasional 98 karena diduga telah melanggar Pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 28, ayat 2, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Merespon tuduhan yang dilayangkan padanya, Desmond mengaku tak mungkin menghina Nabi Muhammad SAW, mengingat ia juga seorang muslim. Ia merasa heran dan mempertanyakan bagian mana dari ucapannya yang menjurus ke arah penistaan agama. Pengacara asal Kalimantan Selatan itu juga mengklaim pelapornya tidak tahu konsteks dan sebut jika ia miliki hak dan porsi dalam menanggapi kasus Ahok, apalagi dengan statusnya sebagai seorang wakil rakyat saat itu.

Artikel Lainnya
2.

Rendra Kurniawan dan video hujatannya terhadap Nabi Muhammad yang viral

Sukmawati Soekarnoputri
Rendra Hadi Kurniawan | www.idntimes.com

Media sosial harimaumu, nampaknya merupakan perumpamaan yang pantas disematkan kepada Rendra Hadi Kurniawan, seorang warga asal Mojokerto, Jawa Timur. Video ketika ia melontarkan hujatan-hujatan terhadap Nabi Muhammad SAW yang diunggah di akun Facebook pribadinya, sukses hebohkan jagad maya di tahun 2018 silam.

Aksinya penghinaan itu pun dilaporkan Banser Sidoarjo ke Polres Mojokerto dan langsung ditahan selama 20 hari sesuai aturan perundang-undangan. Dilansir dari IDN Times (2/11/20), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, sebut jika pelaku telah melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Eelektronik, karena melakukan hate speech melalui media sosial. Pihak kepolisian pun menyita sejumlah bukti dari Facebook dan Instagram pribadi milik Rendra.

Sebelum diringkus aparat berwajib, Rendra sempat menantang balik warganet dan orang-orang yang menghujatnya usai video penghinaannya viral. Ia bahkan mengunggah lokasi kediamannya lengkap dengan foto KTP dan identitas lainnya seperti kartu mahasiswa.

3.

Penghinaan Nabi dibalut game remi

Sukmawati Soekarnoputri
Game Remi Berisi Penghinaan Nabi Muhammad SAW | www.kabargames.id

Nyatanya kecanggihan teknologi yang mudah diakses saat ini justru disalahgunakan oleh sejumlah oknum. Salah satunya oknum berinisial IG yang ciptakan game remi daring yang ternyata menyelipkan kata-kata kasar terhadap Nabi Muhammad SAW.

Pihak berwajib pun bergerak cepat dan menangkap pelaku yang merupakan seorang pria asal Garut, Jawa Barat. Ia ditangkap di kediamannya dan game buatannya pun langsung dihapus dari Play Store. Kasus tersebut ditindak lanjut oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dilansir dari IDN Times (2/11/21), game besutan ParagiSoft itu dinilai melecehkan Nabi Muhammad SAW, dan dianggap telah menistakan agama.

4.

Kontroversi Sukmawati Soekarnoputri, bandingkan Presiden Soekarno dan Nabi Muhammad SAW

Sukmawati Soekarnoputri
Ilustrasi | www.harianaceh.co.id

Putri dari Presiden pertama RI, Soekarno, ternyata sempat mengundang kontroversi terkait pernyataannya yang dengan terang-terangan membandingkan sang ayah dengan Nabi Muhammad SAW. Pernyataan tersebut terucap ketika ia tengah menjadi pembicara di Focus Group Discussion (FGD) Divisi Humas Polri di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2019.

"Sekarang saya mau tanya sama semua. Yang berjuang di abad 20, itu nabi yang mulia Muhammd atau Insinyur Soekarno untuk kemerdekaan? Saya minta jawaban. Yang mau jawab berdiri. Jawab pertanyaan ibu ini," ujarnya dikutip Keepo (20/4/21) dari Harian Aceh.

Sontak pernyataan tersebut langsung mengundang kemarahan publik yang menilai pernyataannya tak menunjukkan kapasitasnya sebagai seorang putri proklamator. Masa Reuni 212 yang berkumpul di Monas pada Desember 2019 silam pun menuntut Sukmawati agar segera diproses hukum dan dijebloskan ke penjara.

Yusuf Martak selaku Ketua GNPF Ulama bahkan menyindir langsung aksi Sukmawati di panggung Reuni 212 tersebut. Ia menyebut jika Sukmawati mengaku sebagai anak proklamator namun tak melakukan kontribusi apapun bagi negara. Ia juga menuding adik Megawati itu tengah berbohong dan hanya mencari panggung.

5.

Gus Muwafiq sebut Nabi Muhammad rembes dan lahir biasa saja

Sukmawati Soekarnoputri
Massa Menuntut Gus Muwafiq Diadili | merahputih.com

Masih di tahun 2019 silam, penggalan ceramah Gus Muwafiq tentang penjelasan kelahiran Nabi Muhammad SAW dan masa kecil beliau menambah daftar panjang kasus serupa di tahun yang sama.

Pemilik nama asli Ahmad Muwafiq itu menyebut jika Nabi Muhammad SAW tidak terlihat bercahaya ketika lahir, sebab pasukan Abrahah tidak menemukan keberadaan beliau. Selanjutnya ia menyebut bahwa Rasulullah kecil rembes, karena sering ikut dengan kakeknya. Pernyataan itulah yang akhirnya memicu kemarahan umat Islam Tanah Air.

Karena tak terima dengan pernyataan tersebut, Amir Hasanuddin, Anggota DPP Front Pembela Islam (FPI), akhirnya mengajukan gugatan terhadap Gus Muwafiq atas penggalan ceramahnya. Amir merasa penggunaan kata rembes dalam bahasa Jawa memiliki arti kotor, dekil, dan semua sifat yang tidak pantas dilontarkan pada manusia apalagi junjungan agung, Nabi Muhammad SAW.

6.

Nabi ke-26 Joseph Paul Zhang yang tuduh Nabi Muhammad ajari kesesatan

Sukmawati Soekarnoputri
Joseph Paul Zhang | amp.kompas.com

Nama Joseph Paul Zhang mendadak jadi bahan perbincangan warganet +62 karena dinilai telah menistakan agama Islam. Hal itu lantaran melalui kanal YouTubenya Joseph Paul Zhang, ia membagikan video yang disinyalir melecehkan dan menghina Nabi Muhammad SAW.

Bentuk hinaan dan pelecehan tersebut terungkap dalam sebuah video yang bertajuk Puasa Lalim Islam, di dalamnya ia berulang kali menghina agama Islam yang kini tengah melaksanakan ibadah puasa.

"Sebab teman-teman muslim di Eropa ini tahun pertama puasa, takut sama Allah. Tahun kedua puasanya separo, nyoba Allah lihat apa enggak. Tahun 3 bablas enggak yang puasa, Allah enggak lihat. Loh kenapa? Kan Allah Maha Tahu. Enggak, Allah lagi dikurung di Ka'bah,” ujarnya dikutip dari Kumparan (20/4/21)

Video itu yang menuai kecaman tersebut akhirnya resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri lewat laporan yang dibuat oleh seorang warga bernama Husin Alwi. Selang dua hari, tepat pada 20 April 2021, Joseph yang diketahui bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Tentang Ujaran Kebencian dan Pasal 156 Huruf a KUHP Tentang Penodaan Agama.

Tak hanya menghina umat Islam soal puasa, dilansir dari Suara Bali (20/4/21), Joseph mengklaim dirinya sebagai Nabi ke-26 yang akan meluruskan ajaran sesat yang dibawa oleh Nabi ke-25 dan parahnya ia dengan jelas menghina Rasulullah dengan sebutan 'maha cabul'.

Seolah tak takut dengan hujatan dan jeratan pidana, Joseph bahkan membuat sayembara kepada siapapun yang berani melaporkannya atas tuduhan penistaan agama. Selain itu, ia berjanji akan memberikan sejumlah uang bagi orang yang dapat melakukannya. Ia pun kini berstatus DPO, usai diketahui telah meninggalkan RI sejak 11 Januari 2018.

Itulah deretan kasus penistaan agama yang sukses menghebohkan publik Tanah Air. Terkait kasus nomor 6, hingga saat ini pihak berwajib masih terus melacak keberadaan Joseph Paul Zhang dengan meminta bantuan berbagai pihak termasuk interpol.

Tags :