Deklarasikan Dukungan Pada Jokowi-Ma'ruf, Ganjar Pranowo dan 35 Kepala Daerah Terancam Sanksi!
24 Februari 2019 by Titis HaryoBawaslu: Tidak patut disampaikan ke publik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menyoroti aksi deklarasi dukungan pasangan calon presiden Jokowi-Maruf yang dilakukan 35 kepala daerah di Jawa Tengah. Pernyataan dukungan ini pun berbuntut panjang karena dianggap melanggar etika aparatur negara.
Dugaan pelanggaran ini membuat Bawaslu Jawa Tengah mengeluarkan rekomendasi pada Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi. Keputusan ini diambil setelah dilakukan proses investigasi dan klarifikasi oleh Bawaslu.
Lalu, sanksi apa yang bakal mereka terima ya?
Ganjar Pranowo juga mendapatkan rekomendasi sanksi
Dilansir dari Liputan6, Minggu (24/2), Bawaslu Jateng tidak hanya memberikan rekomendasi sanksi pada 35 kepala daerah di Jawa Tengah saja.
Sosok Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga terancam mendapatkan sanksi yang serupa.
“Kami merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri agar memberikan sanksi kepada 35 kepala daerah di Provinsi Jateng, termasuk Gubernur Ganjar Pranowo,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsiih.
Dianggap melanggar UU No. 23 2014 tentang Pemda
Bawaslu juga menilai, deklarasi dukungan yang dilakukan oleh kepala daerah ini merupakan sikap yang tidak patut dan menjurus pelanggaran etika yang tidak sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Para kepala daerah yang menjadi terlapor itu memiliki sikap politik yang pada dasarnya merupakan hak pribadi, tapi karena jabatan kepala daerah itu melekat dalam dirinya, maka tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama,” kata Sri Wahyu.
Terbukti sebagai bentuk kampanye
Aksi deklarasi yang dilakukan oleh 35 kepala daerah di Jawa Tengah ini terbukti sebagai bentuk aktivitas kampanye.
Hasil ini didapat setelah Bawaslu melakukan investigasi, klarifikasi, hingga pengumpulan bukti dari para saksi.
“Pertemuan kepala daerah se-Jateng itu juga terbukti sebagai bentuk kampanye, dibuktikan surat adanya surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh Polda Jateng untuk kegiatan tersebut,” tambah Sri Wahyu.
35 kepala daerah yang terancam mendapatkan sanksi
Dengan adanya rekomendasi sanksi dari Bawaslu, maka turunnya sanksi tinggal menunggu keputusan Kemendagri saja.
Berikut nama 35 kepala daerah yang terancam mendapatkan sanksi:
Ganjar Pranowo (Gubernur Jateng)
Muhammad Tamzil (Bupati Kudus)
Yuli Hastuti (Wabup Purworejo)
Suyono (Wabup Batang)
Wihaji (Bupati Batang)
Martono (Wabup Pemalang)
Dyah Hayuning Pratiwi (Plt. Bupati Purbalingga)
Zaenal Arifin (Bupati Kab. Magelang)
Sumarni (Bupati Grobogan)
Narjo (Wabup Brebes)
Sadewo Tri Listiono (Wabup Banyumas)
Ahmad Husein (Bupati Banyumas
Hadi Rudyatmo (Wali Kota Surakarta)
Sabilillah Ardie (Wabup Kab. Tegal)
Umi Azizah (BupatiKab. Tegal)
Munjirin (Bupati Kab. Semarang)
Ngesti Nugraha (Wabup Kab. Semarang)
Windarti Agustina (Wakil Wali Kota Magelang)
Arini Harimurti (Wabup Kab. Pekalongan)
Mudasir (Bupati Kab. Pekalongan)
Joko Sutopo (Bupati Wonogiri)
Tatto Suwarto Pamuji (Bupati Cilacap)
Saiful Arifin (Wabup Pati)
Haryanto (Bupati Pati)
Sri Mulyani (Bupati Klaten)
Yuliatmono (Bupati Karanganyar)
Rober Cristanto (Wabup Karanganyar)
HM Natsir (Bupati Demak)
Joko Sutanto (Wabup Demak)
Purwadi (Wabup Sukoharjo)
Hevearita Gunaryati (Wakil Wali Kota Semarang)
Yazid Mahfudz (Bupati Kebumen)
Eko Purnomo (Bupati Wonosobo)
Agus Subagiyo (Wabup Wonosobo)
Semoga dengan adanya rekomendasi sanksi tegas dari Bawaslu ini, kepala daerah yang juga merupakan aparatur sipil negara bisa menjaga netralitasnya dalam kontestasi Pemilu 2019.