Brunei Terapkan Hukuman Mati Untuk LGBT, Ini Negara-Negara dengan Peraturan Serupa!

Brunei terapkan hukum mati untuk LGBT per tanggal 3 April 2019 | Keepo.me

Bagaimana nasib LGBT di negara-negara tersebut?

Pada tanggal 3 April 2019, Brunei berlakukan hukuman mati bagi LGBT. Keputusan ini dilakukan sebagai bentuk penerapan hukum syariah di Brunei Darussalam secara berjangka. Memang sejak tahun 2014, Brunei telah menerapkan hukum syariah Islam di negaranya.

Untuk menyiapkan transisi Brunei menuju hukum syariah, sebelumnya Brunei telah menerapkan hukum penjara hingga denda untuk masyarakat yang meninggalkan salat Jumat dan kehamilan di luar nikah. Namun penerapan hukum mati untuk LGBT menjadi keputusan yang sangat kontroversial.

Dunia internasional mengecam keras keputusan Brunei ini yang dianggap melanggar hak asasi manusia. Tapi ternyata Brunei Darussalam bukan satu-satunya negara yang menerapkan hukum seperti ini. Berikut negara-negara yang ternyata memiliki hukum serupa.

Negara-negara ini terapkan hukuman mati bagi LGBT | Keepo.me

Arab Saudi

Beberapa hakim menerapkan hukuman mati atau cambuk berdasarkan keadaan bagi mereka yang tertangkap melakukan hubungan seks sesama jenis

Qatar

Hukuman mati bagi pelaku seks di luar nikah terlepas dari orientasi seksualnya

Yaman

Hubungan sodomi homoseksual terancam hukuman rajam sampai mati jika dapat memenuhi syarat pembuktian yang ekstrem

Nigeria

Tindakan homoseksual dapat dipenjara, tapi beberapa wilayah menerapkan hukuman mati bagi pria namun jika memenuhi syarat pembuktian yang berat

Sudan

Hubungan seks sesama jenis dapat dihukum mati jika pelakunya sudah tervonis melakukan hubungan seks homoseksual sebanyak tiga kali

Mauritania

KUHP Mauritania mengatur pria yang sudah menikah dan melakukan berhubungan sesama jenis dapat dihukum rajam sampai mati, sedangkan yang belum menikah mendapatkan cambuk atau satu tahun penjara. Perempuan yang melakukan hubungan lesbian diancam tujuh tahun penjara

Iran

Seks gay diancam hukuman mati berdasarkan pasal 224 KUHP, sedangkan perempuan dapat dihukum mati jika sudah tervonis tiga kali melakukan hubungan lesbian. Peraturan ini berlaku bagi muslim dan non-muslim.

Afghanistan

Hukum syariah Afghanistan mengkriminalisasi hubungan seks sesama jenis dengan ancaman maksimum berupa hukuman mati

Artikel Lainnya

Di Indonesia sendiri, LGBT tidak diakui oleh negara. Meski begitu, Indonesia tidak menerapkan hukuman pidana bagi hubungan seks sesama jenis meski beberapa waktu lalu sempat diajukan kriminalisasi LGBT ke Mahkamah Konstitusi yang lantas ditolak.

Satu-satunya tempat di Indonesia yang menerapkan hukuman bagi mereka yang berhubungan seks sesama jenis adalah di Aceh, namun hukuman itu sendiri tidak spesifik bagi kriminalisasi LGBT melainkan bagi semua orang yang melakukan seks di luar nikah.

Tags :