Daftar Masuk TNI, Dua Tersangka Pembunuhan Secara Mengejutkan Bisa Lulus, Kok Bisa?

Berikut ini penjelasan Kapolres

Masih jadi DPO, kedua tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2017 lalu ini ternyata ditemukan telah menjadi prajurit TNI. Namun MZ salah satu buron kasus pembunuhan ini sudah resmi ditahan di Mapolres Bima.

Ia yang kini berstatus sebagai mantan prajurit TNI ini langsung dijebloskan ke tahanan polisi sejak hari Selasa 26 Maret 2019 sore. Semenjak diketahui MZ adalah DPO kasus pembunuhan, ia resmi dipecat dari satuannya.

MZ salah satu tersangka yang jadi prajurit TNI | medan.tribunnews.com

MZ sendiri dinyatakan lulus TNI di Kalimantan Barat di tahun 2018 lalu. Lalu ketika tengah menjalani pendidikan militer, diketahuilah kebenaran bahwa ia terlibat dalam kasus kriminal yang membuatnya diberhentikan dari satuan TNI secara tidak terhormat.

Kini DPO kasus pembunuhan sudah berada di Mapolres Bima guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya itu, ia menjalani hukuman di satuannya, lalu tim Sat Reskrim Polres Bima langsung menjemput tersangka dari POMDAM XII/TPR Pontianak, Kalimantan Barat.

MZ sudah diberhentikan dari pendidikan TNI sesuai Surat Keputusan Panglima Komando Daerah Militer XII/TPR Nomor Kep/70-45 /III/2019 tanggal 19 Maret 2019.

"Status MZ sendiri sudah diberhentikan dari pendidikan TNI. Yang bersangkutan merupakan DPO tersangka kasus pembunuhan sesuai LP/317/VI/2017/NTB/Res Bima/P Donggo tanggal 29 juni 2017. MZ ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bima." ungkap Kapolres Bima AKBP Bagus Satryo Wibowo SIK.

Selain MZ, DPO kasus pembunuhan lain, MR ternyata juga adalah seorang anggota prajurit aktif yang saat ini bertugas di Batalyon Kostrad 328 Cilodong, Depok, Jawa Barat.

"Untuk tersangka MR, kami masih menunggu keputusan dari pimpinannya karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif di Batalyon Kostrad 328 Cilodong," lanjut Kapolres AKBP Bagus.

MZ dan MR sendiri adalah dua dari empat pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Dewa Bakti Negara, warga Desa O'o, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat di 29 Juni 2017 lalu. Kronologi kejadian pembunuhan tersebut bermula saat korban dihadang dan dikeroyok oleh empat pelaku.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat pelaku, yaitu MZ, MR, AR dan SG. AR adalah pelaku yang ditangkap pertama kali sekaligus adalah pelaku utama. Kini AR tengah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun di Rutan Bima. Kini masih tinggal seorang pelaku yang sampai saat ini masih buron, yakni SG.

Ilustrasi pengeroyokan | www.batamnews.co.id
Artikel Lainnya

Saat keluarga korban mengetahui bahwa kedua pelaku telah menjadi prajurit langsung mendatangi kantor polisi. Keluarga korban juga melakukan aksi blokade jalan menuntut para pelaku ditangkap. Tentunya masih menjadi pertanyaan adalah mengapa kedua pelaku tersebut bisa menjadi anggota TNI. Padahal saat awal mendaftar pasti diharuskan melampirkan SKCK yang diurus dari pihak kepolisian setempat. Hmm, kira-kira kenapa ya guys?

Tags :