Berikut Perkiraan Kerugian yang Harus Ditanggung Adi Setelah Rusak Motor karena Ditilang
08 Februari 2019 by LukyaniLebih mahal dari harga tilangnya!
Video seorang pengendara motor yang mengamuk dan merusak motor yang dikendarainya tengah viral di media sosial. Pria bernama Adi Saputra (20) marah dan tidak terima lantaran polisi menilangnya karena ia tidak memakai helm, melawan arus, serta tidak membawa surat-surat kelengkapan berkendara.
Motor Honda Scoopy pun menjadi sasaran amukan Adi. Adi nampak merusak bodi motor tersebut dengan cara dilepas paksa, membantingnya, hingga menghantam motor itu dengan sebongkah batu. Seiring dengan viralnya video tersebut, netizen pun bertanya-tannya, berapa besar kerugian yang harus dibayarkan Adi? Berikut perkiraannya.
Mengakibatkan kerugian berlipat
Tindakan Adi merusakan kendaraan ini merupakan tindakan yang berlebihan, sebagaimana dikatakan oleh Instruktur Safety Riding Rifat Drive Labs, Andry Berlianto. Andry mengatakan pada detikOto, Kamis (7/2), melampiaskan sesuatu tidak pada tempatnya justru akan mendatangkan kerugian yang berlipat.
Andry menambahkan bahwa seharusnya pengendara menghargai petugas yang menilangnya karena kesalahannya sendiri. Agar tidak ditilang petugas, tentunya pengendara harus menaati semua aturan berkendara. Termasuk memakai helm dan membawa surat-surat kelengkapan.
Pihak asuransi tidak akan mengganti biaya kerusakan
Motor yang rusak biasanya akan mendapat ganti rugi dari pihak asuransi. Namun, kerusakan tidak akan diganti jika motor tersebut masih dalam masa kredit, sebagaimana yang dikatakan oleh Adira Finance.
“Bodoh sekali kalau dirusak sendiri. Itu nggak dicover asuransi. Sepeda motor biasanya hanya Total Loss Only (TLO),” ungkap Chief Sales Service & Distribution Adira Finance, Niko Kurniawan, pada detikOto, Kamis (7/2).
Ganti rugi yang akan diberikan oleh Adira Finance ini hanya diberikan untuk kerusakan hingga 80 persen atau motor yang hilang. Sedangkan jika kerusakan motor dikarenakan ulah sendiri, tentu saja menjadi tanggung jawab pemilik motor tersebut.
Perkiraan kerugian yang harus dibayarkan oleh Adi
Berdasarkan laman Honda Cengkareng, harga bodi Scoopy seperti milik Adi terbilang mahal. Nampak pada video, Adi merusak bagian samping kiri dan kanan. Cover body kiri dan kanan masing-masing sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu, bergantung pada warna.
Harga tersebut baru untuk satu sisi, sedangkan jika kedua sisinya rusak, maka Adi harus membayar untuk cover bodi samping sebanyak Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu. Selain itu, Adi juga merusak cover depan yang nilainya sekitar Rp 260 ribu. Ditambah lagi cover depan untuk bagian samping yang masing-masing Rp 125 ribu.
Kemudian bagian cover bawah yang harganya sekitar Rp 95 ribu. Belum lagi cover bawah bagian kanan dan kiri yang masing-masing Rp 120 ribu. Kemudian cover inner seat pun dirusak oleh Adi harganya sekitar Rp 200 ribu. Ada juga cover centar yang harganya sekitar Rp 320 ribu.
Sejumlah biaya tersebut baru biaya spare partnya, belum termasuk stripping sticker. Biaya akan bertambah jika ada kerusakan listrik, sebab bagian depan lampu motor pun tidak luput dari amukan Adi.
Adi pun harus membayar denda tilang yang berlapis. Apalagi, Adi melakukan beberapa pelanggaran, seperti tidak memakai helm, melawan arah, dan tidak membawa surat kelengkapan berkendara.
Benar kan, melampiaskan sesuatu tidak pada tempatnya justru mengakibatkan kerugian berlipat. Kalau saja Adi tidak mengamuk dan merusak motornya, ia hanya perlu membayar denda tilang. Belum lagi kini beredar video diduga Adi membakar STNK motor tersebut, biaya bikin STNK pun menambah lagi daftar kerugian. Nah lho, apa nggak tambah stress tuh?