Ancaman Hukuman Mati Karena Korupsi Benih Lobster, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu Pun Saya Siap!

Edhy Prabowo | nasional.kompas.com

Pasrah jika dihukum mati, Edhy mengaku tidak akan lari dari kesalahan.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menyatakan siap dengan segala konsekuensi hukum atas kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster yang dilakukannya, termasuk dihukum mati.

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," kata Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2/2021).

1.

Edhy Prabowo mengklaim kebijakan ekspor benur lobster untuk kepentingan masyarakat

Edhy Prabowo terancam hukuman mati. | www.cnnindonesia.com

Menurut Edhy, setiap kebijakan yang diambilnya salah satunya soal perizinan ekspor benur semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," ucap Edhy.

2.

Wamenkumham sebut Edhy Prabowo layak dihukum mati

Wamenkumham, Edward Omar Syarief Hiariej. | www.cnnindonesia.com

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menilai bahwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo layak dihukum mati.

Hal itu dia ungkapkan dalam Seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi', yang berlangsung secara virtual di Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).

"Bagi saya, Edhy layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," ujar Edward.

Menurut Edward, ada dua alasan yang membuat Edhy layak dituntut pidana mati. Pertama, ia melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19. Kedua, ia melakukan kejahatan itu dalam masa jabatan.

3.

Tanggapan KPK terkait pernyataan Wamenkumham

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri | www.cnnindonesia.com

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 ayat 2, memang disebutkan hukuman mati bisa diterapkan. Namun untuk menuntut hukuman mati, seluruh unsur Pasal 2 ayat 1 juga harus terpenuhi.

"Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," imbuh Ali saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).

Artikel Lainnya

Ali menjelaskan, seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap. Dia tak memungkiri, Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bisa diterapkan selama ada bukti yang kuat.

"Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," sambung Ali.

Tags :