Tak Bisa Asal Didengerin, Lagu-lagu Ini Hanya Boleh Diputar Saat Malam

Lagu yang dilarang diputar
keepo.me

Tipikal negara kita, solusinya cuma melarang, bukan memperbaiki kualitas manusianya

Ramai-ramai RUU Permusikan belum juga mereda, namun regulasi musik yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiar Indonesia (KPI) Provinsi Jawa Barat tak kalah menuai kontroversi. Baru-baru ini KPI Jawa Barat mengeluarkan daftar belasan lagu barat yang dilarang diputar saat siang hari. Lagu-lagu ini hanya boleh diputar saat malam hari mulai pukul 22:00 - 03:00 WIB. Apa saja daftarnya?

Lagu yang dilarang diputar
keepo.me

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan bahwa lagu-lagu berbahasa Inggris yang berjudul sebagaimana terlampir pada Surat Edaran ini, baik dalam bentuk lagu, video klip, dan/atau sejenisnya hanya dapat disiarkan dan/atau ditayangkan pada lembaga penyiaran yang ada di wilayah layanan Jawa Barat dalam klasifikasi waktu Dewasa (D): mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB," salah satu bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut seperti dilansir dari Kapanlagi.com

Lagu yang dilarang diputar oleh KPI Jawa Barat saat siang hari berjumlah 17 lagu barat. Salah satunya ada lagu milik salah satu penyanyi Indonesia, Agnez Mo. Lagu Agnez Mo featuring Chris Brown yang berjudul Overdose juga masuk dalam daftar ini.

Sementara lagu lainnya antara lain Dusk Till Dawn dari Zayn Malik; Sangria Wine dari Camila Cabello ft Pharell W; Mr. Brightside dari The Killers; Let Me dari Zayn Malik; Love Me Harder dari Ariana Grande; Plot Twist dari Marc E. Bassy; Shape of You dari Ed Sheeran; Overdose dari Chris Brown ft Agnez Mo; Makes Me Wonder dari Maroon 5; That's What I Like dari Bruno Mars; Fuck It I Don't Want You Back dari Eamon; Bad Things dari Camila Cabello ft Machine; Versace On The Floor dari Bruno Mars; Midsummer Madness dari 88rising; Wild Thoughts dari DJ Khaled ft Rihanna; Till It Hurts dari Yellow Claw; dan Your Song dari Rita Ora.

Artikel Lainnya

Salah satu musisi yang sangat keras mengkritik RUU Permusikan, Jerinx SID, juga turut mengeluarkan pernyataan mengenai hal ini. Dalam caption fotonya di Instagram, Jerinx menulis bahwa regulasi semacam ini menunjukkan regulasi yang fasis.

Di Jawa Barat, lagu-lagu berbahasa Inggris akan dibatasi di radio, ditetapkan 18 Februari 2018. Baru ditetapkan sih, mungkin nunggu RUU Permusikan sah jadi UU baru dieksekusi. Belum ada RUU Permusikan saja sudah ada regulasi fasis macam ini. Makin jelas kan kemana arah RUU Permusikan ini? Kalau nggak ke Korut ya ke Indonistan," tulis Jerinx.

Menanggapi regulasi ini, gimana pendapatmu?

Tags :