Sejumlah Musisi Tolak RUU Permusikan. Ini Suara Hati Mereka

Ditakutkan akan membatasi kreativitas.

Seminggu belakangan, sejumlah musisi Indonesia sedang dibuat khawatir dengan munculnya RUU Permusikan yang diusulkan oleh DPR. Para musisi ini menilai bahwa RUU Permusikan yang diusulkan nantinya bisa membatasi kreativitas mereka. Bahkan JRX SID pun melontarkan kritikan kerasnya kepada Anang Hermansyah, musisi sekaligus politikus Komisi X DPR RI yang dianggap mengusulkan RUU tersebut.

Tak hanya JRX, sejumlah musisi lain juga membagikan pikiran mereka di media sosial tentang kekhawatiran mereka terkait RUU Permusikan. Musisi yang vokal menolak RUU ini salah satunya adalah Rara Sekar. Mantan vokalis Banda Neira dan kakak kandung Isyana Saravati ini membagikan pendapatnya soal RUU Permusikan di instagram pribadinya. Menurut Sekar, RUU Permusikan justru akan mematikan kebudayaan dalam bentuk musik.

Beberapa hari lalu, melanjutkan banyaknya pertanyaan saya soal #RUUPermusikan, akhirnya saya dapat akses untuk membaca naskah akademiknya. Membaca naskah akademik ini membuat saya sedih. Selain latar belakang masalah, identifikasi masalah dan kerangka teoretis yang membingungkan, interpretasi naskah ke dalam pasal-pasal yg tidak nyambung, secara keseluruhan naskah ini juga memprihatinkan karena tidak memenuhi kaidah-kaidah akademik. Misal, salah satu sumber untuk teorinya diambil dari makalah siswa yang diunggah di Blogspot? Kacau," tulis Rara Sekar.

Beberapa hari ini bersama teman-teman musisi dan pelaku musik membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Bersama, kami mencoba menyisir pasal-pasal yang ada di RUU Permusikan ini. Setelah membaca pasal-pasal yang ada, kami melihat RUU ini sebagai upaya membatasi perkembangan musik independen, dan kegiatan-kegiatan musik yang lahir-tumbuh dan hidup di masyarakat, dan mencoba menyeragamkan dan memonopoli perkembangan musik di Indonesia," lanjutnya.

Sementara menurut Cholil, vokalis Efek Rumah Kaca, RUU Permusikan mengandung pasal karet. Pasal 5 berisi kalimat yang bias dan multiinterpretasi seperti, "mensita, menodai, melecehkan, dan memprovokasi,". Pasal karet seperti itu, kata Cholil, membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka kuasai.

Senada dengan hal tersebut musisi Jason Ranti menganggap adanya RUU Permusikan seperti kembali ke zaman Orde Baru. Selain itu RUU ini dianggap memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar saja. Ada pasal yang mensyaratkan sertifikasi pekerja musik yang berpotensi memarjinalkan musisi-musisi indipenden. Sementara pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik. Artinya tidak ada ruang untuk musisi menerbitkan karya mereka secara mandiri. Tentu dalam hal ini, musisi indipenden sangat dirugikan.

Ini kan curang!," kata Jason Ranti.

Saat ini, sejumlah musisi sudah membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Sejumlah musisi pun turut serta dalam koalisi ini. Mereka pun berkomitmen untuk terus mengawal jalannya RUU Permusikan yang sedang diusulkan. Jangan sampai hak-hak mereka tak dipenuhi.

Tags :