Perseteruan dengan Tyas Mirasih Belum Usai, Nenek Amandine Ditetapkan Jadi Tersangka
06 Mei 2019 by LukyaniNenek Amandine sangat terkejut saat tahu dirinya ditetapkan sebagai tersangka
Kasus perseteruan Tyas Mirasih dengan nenek Amandine sempat menyita perhatian publik. Kasus yang sampai harus dibawa ke ranah hukum ini, membuat nenek Amandine sempat ditahan oleh pihak kepolisian. Lalu bagaimana perkembangan kasusnya saat ini?
Perseteruan yang melibatkan aktris film dan sinetron, Tyas Mirasih, bermula ketika Maryke Harris Pohu, nenek dari Amandine Cattleya menuduh Tyas Mirasih hendak membawa lari dan mengekploitasi cucunya tersebut pada tahun 2017.
Maryke pun melaporkan Tyas Mirasih ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan yang sama. Akibat dari pelaporan tersebut, Tyas Mirasih mengaku dirugikan sebab ada beberapa pembatalan beberapa pekerjaan.
Namun Tyas Mirasih tidak tinggal diam, pemeran dalam film ‘Cinta Brontosaurus’ itu pun melaporkan balik Maryke ke pihak kepolisiandengan tuduhan pencemaran nama baik pada bulan Maret 2018 lalu. Dari laporan tersebut, polisi menetapkan Maryke sebagai tersangka dalam laporan tersebut.
Bahkan menurut kuasa hukum Maryke, Agustinus Nahak, kliennya sempat mendekam dalam tahanan. Penahanan itu dilaksanakan pada 25 April 2019.
“Tanggal 25 itu jam 22.00 WIB ditangkap dan ditahan,” ujar Agustinus Nahak.
Namun penahanan terhadap Maryke tidak berlangsung lama sebab tim kuasa hukum Maryke cepat bertindak. Mereka mengajukan surat penangguhan penahanan, dan Mayke pun bebas kembali setelah pengajuan itu diterima.
“Besoknya direspons, jam 19.00 WIB, nenek sudah dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan,” kata Agustinus.
Setelah menjalani penahanan, kondisi kesehatan Maryke pun sempat menurun. Maryke bahkan harus dirawat di rumah sakit karena diduga mengalami shock akibat dijebloskan ke tahanan.
Penetapan Maryke sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dinilai tim kuasa hukum Maryke memiliki banyak kejanggalan. Mereka merasa pihak kepolisian tidak berimbang dalam penanganan kasus ini. Mereka merasa laporan Maryke selama ini tidak ditanggapi sedangkan laporan Tyas Mirasih langsung ditanggapi oleh pihak kepolisian.
Menurut salah seorang kuasa hukum Maryke, Irsan Gussfrianto, keanehan pun terjadi ketika Maryke langsung ditetapkan sebagai tersangka ketika pertama kali dipanggil, padahal sebelumnya Maryke belum pernah dipanggil sama sekali.
Irsan pun menambahkan tim kuasa hukum Maryke telah menyurati Kapolda agar pihak kepolisian mau menanggapi laporan Maryke. “Ada apa di balik ini? Jangan sampai penegak hukum dijadikan alat oleh orang-orang tertentu untuk mematahkan semangat dari klien kami,” tutup Irsan.