Kuasa Hukum Bongkar Manipulasi Tes Narkoba, Begini Cara Roro Fitria Palsukan Urine
13 Juni 2019 by Faizah PratamaKebohongan Roro Fitria soal tes urine justru menjerumuskannya
Sudah setahun terakhir Roro Fotria mendekam di balik jeruji besi. Ia menjadi salah satu selebritis yang berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaaan narkoba.
Roro ditangkap pada Rabu (14/02/2018) silam di kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 2,4 gram. Ia tetap ditahan meski hasil tes urinenya kala itu terbukti negatif Narkoba. Wanita yang akrab disapa Nyai ini divonis empat tahun penjara lantaran dituding sebagai pengedar obat-obatan terlarang.
Kuasa Hukum Roro, Asgar Sjarfi merasa hukuman yang diterima kliennya masih terlalu berat. Ia lantas membongkar rahasia yang selama ini disimpan pihaknya. Ia menyebut Roro Fitria telah memanipulasi tes urine yang telah dijalaninya dulu. Bagaimana cara Roro memalsukan urinenya?
Terbujuk teman
Melansir detik.com, Asgar Sjarfi mengungkap Roro Fitria memanipulasi urine saat tes narkoba lantaran terpengaruh temannya. Menurutnya banyak orang yang menyebut hukuman pengguna narkoba jauh lebih berat ketimbang pengedar.
“Jadi memang Nyai, ketita awal itu dia banyak mendengar masukan dari orang lain. Jadi dia tacit kadi pemakai hukumannya lebih berat, itu yang selalu kalau baru ditangkep pasti banyak masukan seperti itu,” ujar Asgar, kuasa hukum Roro Fitria.
Ternyata urine ibunya
Lantas bagaimana Roro memanipulasi hasil tes narkoba yang telah dijalaninya? Rupanya, urine yang telah diperiksa oleh polisi setelah dirinya ditangkap adalah palsu. Roro Fitria telah menukar urinenya dengan milik sang ibu sehingga hasilnya negatif.
“Dia itu ketika pipis dia tukar pipis ortunya, jadi hasil urinnya negatif, padahal itu kesalahan. Saya mau mangatakan pas sidang itu cuman karena ortunya nggak boleh jadi saksi makanya nyai batal mengatakan itu, jadi sebenarnya dia positif,” ungkap Asgar seperti dilansir dari kapanlagi.com.
Diketahui ibu Roro Fitria, Raden Retno Wininngsih telah meninggal dunia pada 15 Oktober 2018. Kala itu Roro telah mendekam di penjara.
Dihukum lebih berat
Hasil urine Roro memang negatif tetapi barang bukti narkoba yang ditemuka membuat kasusnya dimasukan sebagai transaksi narkoba. Kebohongan Roro di awal penangkapannya justru membuat petaka baginya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Jakarta Selatan memberikan vonis empat tahun penjara kepadanya pasa Kamis (18/10/2018) lalu. Wanita berusia 29 tahun itu dituding sebagai pengedar narkoba. Hal tersebut menjadi penyesalan bagi pihak Roro Fitria sampai saat ini.
Rehabilitasi
Usai divonis 4 tahun penjara, Roro Fitria sempat mengajukan rehabilitasi kepada majelis hakim tetapi kemudian ditolak. Alasannya, tes urine yang dijalani Roro Fitria hasilnya negatif. Selain itu, syarat untuk rehabilitasi, barang bukti tidak lebih dari satu gram untuk sekali pemakaian. Sayangnya, Roro memiliki sabu seberat 2,4 gram.
Roro Fitria ternyata masih sering sakau saat dalam tahanan. Ia pun telah menjalani perawatan rehabilitasi serta sudah 17 bulan mendekam di penjara.
Saat ini Roro Fitria sangat berharap bisa segera bebas untuk merawat makam sang ibu. Di sisi lain, ia masih merasa takut keluar lantaran takut tergoda lagi menggunakan sabu. Ia berusaha menguatkan dirinya dengan semakin mendekatkan diri kepada Allah.