Warga Depok Dihebohkan Tuyul Jadi-jadian, Akhirnya Polisi Turun Tangan

tuyul jadi-jadian
Tuyul jadi-jadian ditangkap polisi | news.detik.com

Bocah ini nekat dandan ala tuyul untuk menakut-nakuti warga

Tren nge-prank berkostum hantu memang sedang marak di kalangan anak muda. Namun tak jarang juga dari mereka yang berakhir dengan diciduk polisi. Setelah beberapa waktu lalu polisi menciduk seorang remaja berkostum ala pocong, kali ini polisi dari Tim Jaguar menciduk seorang bocah yang berdandan seperti tuyul.

Bocah ini mengaku berniat untuk prank warga yang dipakai untuk konten YouTube. Polisi segera mengamankan bocah tersebut karena dikhawatirkan akan meresahkan warga.

1.

Diamankan oleh Tim Jaguar

tuyul jadi-jadian
diamankan tim jaguar | news.detik.com

Bocah berinisial A (13) diamankan Tim Jaguar saat beraksi menakuti warga dengan berdandan ala tuyul. Pada hari Sabtu (13/7), Tim Jaguar melakukan patroli di kawasan Tanah Baru.

Pada pukul 02.00 dini hari, mereka menemukan seorang bocah yang duduk di sebuah jembatan. Bocah tersebut terlihat sangat menarik perhatian dari kejauhan. Tim Jaguar pun langsung mendatangi bocah A.

"Anggota melihat anak duduk di jembatan penuh dengan bedak putih, kepala botak seperti tuyul, dan menggunakan celana plastik warna putih," ujar ketua Tim Jaguar Polresta Depok Iptu Winam Agus saat dihubungi Detik.com, Sabtu (13/7).

Saat hendak didekati, A yang menyadari kedatangan Tim Jaguar langsung berlari bersembunyi di semak-semak. Anggota Tim Jaguar mengejar A dan ditemukan sedang tengkurap di semak-semak.

"Ternyata anak kecil yang sedang nge-prank, bukan tuyul," imbuhnya.

Baca juga: Seorang Remaja Diamankan Setelah Jadi Pocong Jadi-jadian

2.

Nekat nge-prank tuyul demi konten YouTube

tuyul jadi-jadian
demi konten youtube | news.detik.com

Saat diamankan Tim Jaguar bocah tersebut mengaku melakukan aksinya ditemani ketiga temannya. Namun saat melihat kedatangan Tim Jaguar, ketiga temannya tersebut langsung kabur.

Kepada Tim Jaguar, bocah tersebut berniat menakut-nakuti warga yang melintas dengan berdandan seperti tuyul sedangkan teman-temannya bertugas untuk mengambil video. Bocah ini juga mengaku video tersebut untuk dijadikan konten di YouTube dan juga diunggah di Instagram.

"Kemudian kita interogasi, ternyata lagi nge-prank. Katanya buat konten di YouTube, dipasang di IG (red: Instagram) juga katanya,” ungkap Winam.

Mendengar pengakuan bocah tersebut, polisi pun terheran. Aksi prank tersebut dapat membahayakan pengendara jalan yang kaget melihat sosok tuyul jadi-jadian di pinggir jalan.

Bocah itu langsung dinasihati oleh Tim Jaguar dan diminta tak mengulangi aksinya lagi. Kemudian polisi mengembalikan bocah tersebut kepada orangtuanya.

3.

Polisi ingatkan untuk tak buat konten prank berbahaya

tuyul jadi-jadian
polisi ingatkan untuk tak buat konten prank berbahaya | news.detik.com

Maraknya aksi para YouTubers membuat akun konten membawa dampak bagi para penonton yang mayoritas adalah bocah hingga remaja. Para remaja merasa terinspirasi untuk melakukan aksi yang sama dengan membuat konten prank. Namun dibalik aksi prank tersebut bisa membahayakan para pelaku sendiri atau bahkan orang lain yang menjadi korban.

"Sebaiknya pembuatan konten di YouTube agar memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain, (buat konten) itu terlalu berisiko," kata Paur Humas Polresta Depok Iptu Made Budi saat dimintai tanggapan, Minggu (14/7).

Made mengatakan saat ini belum ada Undang-Undang yang mengatur tentang aksi prank. Jadi setiap kali orang tertangkap sedang beraksi nge-prank tidak bisa dijerat hukum. Namun, ia menjelaskan bahwa Si YouTubers bisa saja berurusan dengan hukum jika ada kerugian yang timbul.

"Nggak ada (pasal yang dilanggar). Terkecuali kalau ada yang melaporkannya sampai mengalami kerugian," jelasnya.

Artikel Lainnya

Maraknya remaja yang melakukan aksi prank tak bisa dilepaskan dari YouTube. Sebagai penonton Youtube sebaiknya kita bisa memilah tontonan mana yang bermanfaat atau setidaknya tidak perlu meniru aksi-aksi yang membahayakan diri sendiri terlebih orang lain.

Tags :