Belum Sempat Menikmati Tubuh PSK, Kakek Ini Mendadak Kejang-Kejang hingga Tewas!

ilustrasi tewas
ilustrasi tewas | shutterstock.com

Dasar tua-tua keladi!

Tua-tua keladi, mungkin kata-kata ini layak dilontarkan kepada seorang kakek berusia 62 tahun berinisial MA, bagaimana tidak, pria paruh baya yang tercatat berdomisili di Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menghebohkan warga setempat lantaran menginggal mendadak saat hendak menyetubuhi seorang wanita pekerja seks komersial (PSK)

Lebih lanjut dilansir dari wartakota, salah seorang saksi mata yang kebetulan berada di tempat kejadian, wanita yang tidak ingin disebutkan namanya itu menjelaskan kalau memang dirinya hendak disetubuhi oleh pria berumur ini, keduanya juga sudah sepakat untuk melemapiaskan hasrat nafsu di sebuah rumah di Dukuh Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kebumen.

Namun belum sempat si kakek melakukan penetrasi, mendadak pria paruh baya itu kejang-kejang dan meninggal dunia, melihat pasangan nafsunya tergeletak, wanita tersebut tanpa menunggu lama keluar rumah dan berteriak meminta tolong.

Warga yang mendengar teriakan wanita tersebut langsung menuju lokasi dan langsung menghubungi Polres Kebumen.

Baca juga : Tua-tua Keladi! Kakek 71 Tahun di Padang Cabuli Gadis hingga Hamil 3 Bulan

ilustrasi tewas
Pihak polisi yang tengah melakukan penyelidikan | wartakota.tribunnews.com

Olah TKP

Mendengar laporan warga, pihak kepolisian bergegas menuju lokasi, menurut Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara TKP.

Dari hasil yang dilakukan pihak berwenang inafis Polres Kebumen dan Polsek Gombong tidak ditemukan adanya tanda penganiayaan. Hal ini dikuatkan dengan keterangan dari salah satu tim medis Puskesmas Gombong 2 yang juga turut hadir di TKP.

Dari hasil olah TKP, kuat dugaan korban meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya. Keterangan tim medis, kuat dugaan meninggal karena penyakit jantung, jelasnya dalam rilis humas Polres Kebumen yang diterima tribunbanyumas.com.

Keterangan ini tentu membenarkan kesaksian dari wanita tersebut yang menjelaskan jika keduanya memang belum sempat melampiaskan nafsu, namun sang kakek mendadak kejang dan meninggal dunia.

Korban tiba-tiba kejang. Melihat tamunya kejang, perempuan itu selanjutnya ke luar kamar dan teriak minta tolong, jelasnya.

Lebih lanjut wanita itu juga menuturkan saat dibangunkan korban sudah tidak sadarkan diri, kini jenazah kakek tersebut dibawa ke PKU Gombong guna menunggu dijemput oleh keluarganya.

Kasus lain

Berita selanjutnya datang dari Gresik, Jawa Timur, beralasan karena Covid-19, salah seorang pria tega menjual istrinya kepada pria hidung belang lewat media sosial.

Dalam setiap transaksi, sang istri dijual dengan tarif antara Rp 300 ribu hingga 900 ribu sekali kencan dengan istrinya.

Usai melayani tamunya tersebut, si pelaku yang diketahui berinisial S mengaku uangnya tidak digunakan untuk berfoya-foya, tapi lebih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga : Modal Uang Rp 10 Ribu, Seorang Kakek Tega Menyetubuhi Gadis 12 Tahun

ilustrasi kakek tewas
ilustrasi kakek tewas | islamidia.com

Namun, malang tak dapat ditanggung, terlalu asyik menjual sang istri kepada pria penjaja seks bebas ternyata tercium oleh aparat kepolisian.

Pihak kepolisian mencium praktik gila ini lewat tim siber yang kebetulan sedang melakukan operasi di akun media sosial Twitter. Dari Twitter itulah S terbukti menjajakan istrinya dengan tarif mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu.

Kemudian beranjak ke WhatsApp hingga akhirnya kami dapati tertangkap basah sedang melakukan aktivitas di hotel kawasan Surabaya Selatan, kata dia.

Setelah lakukan penelusuran, ternyata S tidak cuma melayani pria hidung belang di kawasan Gresik saja, tapi juga sampai di luar kota.

Tersangka juga kerap terima panggilan di luar kota seperti Surabaya dan Tretes (Pasuruan), ujar dia.

Artikel Lainnya

Pihak terkait akhirnya mencokok S di sebuah hotel di Karangpilang, Surabaya. Saat dilakukan penggrebekan, S tengah bersama istrinya dan seorang pria di sebuah kamar hotel, S tak melakuakn perlawanan dan kini telah digelandang di Mapolrestabes Surabaya.

S diancam menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.

Tags :