Gerah Sama Pengemudi Nakal, Divisi Humas Polri Kasih Peringatan 'Lampu Hazard' Lewat Postingan ini!

Lampu Hazard
Lampu Hazard | cdn.medcom.id

NGasal Bisa Celaka, Makanya Pelajari Dulu Aturan!

Sampai sekarang masih banyak orang yang salah kaprah terkait penggunaan lampu hazard atau lampu darurat yang ditandai dengan kedua sein menyala secara bersamaan. Beberapa orang menganggap jika lampu hazard wajib dinyalakan saat berkendara ketika hujan.

Selain itu, ada juga yang menganggap jika lampu hazard harus dinyalakan saat sedang berjalan di lajur tengah jalan bebas hambatan, ketika memasuki terowongan, ketika melakukan konvoi kendaraan, atau ketika hendak lurus di persimpangan.

Di daerah Sumatera, terutama di daerah Riau, banyak orang menganggap jika lampu hazard harus dinyalakan digunakan tanda lampu lurus. Artinya, jika kamu akan melewati perempatan dan bermaksud lurus, maka lampu hazard harus dinyalakan.

Hal ini disebabkan karena ketika akan berbelok ke kiri atau ke kanan, kamu wajib menyalakan lampu sein sesuai dengan arah kemana kamu berbelok. Sedangkan jika akan lurus, maka harus menyalakan kedua lampu sein tersebut, alias menyalakan lampu hazard.

Baca Juga : Saat Jalan Raya Padat, Begini Gaya Polisi Atur Lalu Lintas Diiringi Dengan Lagu BlackPink

Lampu Hazard
Penggunaan lampu hazard | hargo.co.id

Aturan Benar Penggunaan Lampu Hazard

Pemerintah sendiri sebenarnya sudah memberikan aturan khusus penggunaan lampu hazard, yakni dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 121, yang isinya secara jelas menyatakan :

  • Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.

Undang-undang di atas menjelaskan bagaimana penggunaan lampu hazard sebagai lampu darurat. Kamu bisa menyalakan lampu ini ketika kendaraan sedang mogok di pinggir jalan, atau ketika sedang mengganti ban. Selain itu, lampu ini pun tidak berlaku untuk sepeda motor.

Baca Juga : Tahukah Kamu Mengapa Lampu Lalu Lintas Berwarna Merah, Kuning, Dan Hijau? Sejak Kapan?

Artikel Lainnya

Selain itu, dalam akun sosial medianya, beberapa waktu lalu Divisi Humas Polri pun sempat menjelaskan beberapa salah kaprah yang sering dilakukan orang Indonesia terkait penggunaan lampu hazard, beberapa diantaranya adalah.

  • Menyalakan lampu hazard saat hujan hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal. Maka dari itu, mengemudi saat hujan hendaknya tidak menggunakan lampu hazard, cukup menyalakan lampu utama saja.
  • Menyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan merupakan hal yang tidak perlu dilakukan. Selain tidak umum, kebiasaan ini pun salah kaprah. Jika ingin lurus di perempatan, cukup tidak menyalakan lampu sein saja.
  • Menyalakan lampu hazard di lorong gelap tidak berguna sama sekali, justru malah akan membingungkan pengemudi di belakang. Bahkan kalau tidak hati-hati, ini malah bisa menyebabkan miskomunikasi dan meningkatkan resiko kecelakaan.
  • Menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut jelas salah kaprah dan tidak berguna, bahkan malah akan membingungkan pengendara di belakangnya karena bisa menyangka kamu sedang bermasalah. Cukup nyalakan lampu utama saja saat berada di jalanan berkabut.

Perlu dicatat, dilansir dalam auto.howstuffworks.com, lampu hazard merupakan salah satu fitur khusus yang berfungsi untuk mengirimkan pesan kepada pengemudi lain. Jika diibaratkan, ini merupakan bentuk komunikasi dengan kalimat “lihat aku” atau “perhatikan aku”.

Penggunaan lampu hazard yang tidak tepat malah akan membingungkan dan meningkatkan resiko kecelakaan. Jadi pahami dan jangan salah kaprah lagi. Ok!

Tags :