Aji Mumpung! Tahu Sudah nggak Perawan, Seorang Ayah Ikut Gasak Putrinya Selama 5 Tahun

Ayah Tega Perkosa Putri Kandungnya
Ayah tega perkosa putri kandungnya | www.kienyke.com

Bener-bener tega!

Perilaku penyimpangan seksual yang melibatkan dua orang yang memiliki hubungan darah atau dalam bahasa ilmiah disebut incest tampak semakin sering muncul ke ruang publik.

Indonesia, salah satunya adalah negara darurat kejahatan seksual terhadap anak. Sayangnya, bagi masyarakat Indonesia, perilaku incest menjadi hal yang sangat tabu, menjadi aib yang bisa mencoreng kehormatan keluarga.

Berdasarkan keterangan salah satu anggota KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Ai Maryati Solihah, lembaga tersebut tidak memiliki data yang pasti jumlah anak yang mengalami kekerasan seksual.

Masyarakat cenderung menutup diri untuk sekadar membagi kisahnya. KPAI juga tidak memiliki program pendampingan korban kekerasan seksual, dan biasanya merujuk pada lembaga-lembaga yang memberikan pemulihan terhadap anak. KPAI juga akan menjamin pengobatan gratis dan mengawal kasus-kasus tersebut ke ranah hukum.

Ayah Tega Perkosa Putri Kandungnya
ayah perkosa anak | www.inews.id

Kasus pemerkosaan berawal dari keberanian seorang ibu berinisial RN, warga Desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak yang melaporkan perlilaku asusila suaminya berinisial HN (51) yang berprofesi sebagai buruh bangunan ke Mapolres Demak, Jawa Tengah.

Kecurigaan RN muncul saat putrinya berinisial ER (23), tampak seperti wanita hamil padahal saat ini ER tidak memiliki suami. Kemudian ER diperiksakan ke Puskesmas Karanganyar, dan dugaan ibunya benar, putrinya ternyata sedang hamil, usia kandungannya sekitar 5 bulan. ER akhirnya mengaku bahwa ayahnya sudah berkali-kali memaksanya bersetubuh, bahkan sejak dirinya berusia 17 tahun.

Setelah menerima laporan, Polsek Demak menangkap tersangka HN di rumah orangtuanya di Desa Tugu Lor Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak. Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar pasca interogasi memberikan keterangan bahwa tindakan asusila tersebut dilakukan HN dengan intensitas yang cukup sering, saat istrinya sedang berada di luar rumah.

Arief Bahtiar menjelaskan bahwa ER pernah memiliki hubungan di luar nikah dengan pacarnya hingga menghasilkan seorang anak, tetapi pacarnya tidak mau bertanggungjawab. ER membesarkan anaknya tanpa suami.

Tersangka HN kerap melayangkan ancaman seperti akan menganiaya korban atau bahkan membunuh anaknya jika dirinya enggan melayani keinginan HN, dirinya merasa dengki pada pacar ER.

"Saya bilang, sama orang lain mau, masa sama saya bapak sendiri tidak mau," kata HN ketika diinterogasi.

HN mengaku sudah memenuhi kebutuhan korban dan anaknya selama ini sehingga dia merasa bebas untuk melakukan hal tidak senonoh tersebut.

Artikel Lainnya

HN saat ini terjerat pasal perlindungan anak yang diatur dalam UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 pasal 46 tentang peghapusan kekerasan dalam rumah tangga, tersangkan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 300juta.

Bentuk penanggulangan kekerasan pada anak berupa pelecehan seksual bisa dilakukan dengan memberikan edukasi, dan pendampingan. Orangtua dituntut menjadi role model yang baik sekaligus pelindung bagi anak-anaknya.

Masyarakat juga dihimbau untuk proaktif, menjalin kekerabatan dengan warga satu sama lain agar bisa saling mengawasi tindakan yang mencurigakan di sekitar sehingga bisa saling membantu sesama.

Tags :