Jokowi Ajukan Peninjauan Kembali Kebakaran Hutan, Lembaga Hukum Lingkungan: Alangkah Lucunya

Sebelumnya Jokowi divonis MA melakukan perbuatan melawan hukum

Presiden Indonesia Joko Widodo saat ini masih ditimpa kasus kebakaran hutan dan lahan. Bahkan beberapa waktu lalu Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pihak Jokowi sehingga makin menguatkan vonis yang menyebut Jokowi dan pihaknya melakukan perbuatan melawan hukum.

Usai ditolaknya permohonan kasasi, pemerintah mengambil langkah upaya Peninjauan Kembali (PK). Namun Deputi Direktur Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Reynaldo Sembiring menilai upaya PK adalah usaha yang sia-sia.

Reynaldo Sembiring | theconversation.com

Dilansir melalui CNNIndonesia.com, Reynaldo bahkan menambahkan, meski 10 kali pun mengajukan PK, Jokowi dan pihaknya tak akan mungkin menang.

Baca juga: Kasasinya Ditolak, Jokowi Divonis Lakukan Perbuatan Melawan Hukum Oleh MA!

Hal itu karena menurut Reynaldo, putusan MA di tingkat kasasi adalah bentuk permintaan pertanggungjawaban Pemerintah untuk menjalankan amanat Undang-undang yang relevan dengan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

"Kalau mereka mau PK, sampai 10 kali pun itu enggak akan mungkin mereka akan menang. Alangkah lucunya Pemerintah ketika dia melakukan PK untuk meninggalkan kewajiban hukum yang sudah diamanatkan oleh UU," ujar Reynaldo saat konferensi pers di kantor WALHI, Jalan Tegal Parang Utara, Minggu (21/7).

Justru langkah PK yang diambil pemerintah dinilai Reynaldo telah mengkhianati aturan yang sudah dibuatnya sendiri. Tercantum dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2015 soal Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Putusan kasasi MA dengan sederhana adalah, 'tolong Pemerintah jalankan kewajiban kamu terkait karhutla'. Inpres 2015 bicara hal yang sama. Jadi, saya takutnya antara di kepala dan mulut ga nyambung," kata Raynaldo.

"Kalau PK, mereka akan mengkhianati aturan yang mereka keluarkan sendiri," sambung dia.

Artikel Lainnya
Salah satu penggugat Jokowi, Arie Rompas | www.borneonews.co.id

Pengambilan langkah dengan melakukan PK ini juga disorot oleh kuasa hukum penggugat Joko Widodo, Riesqi Rahmadiansyah. Riesqi menyebut pihaknya akan bersurat pada pemerintah untuk tak menghalangi eksekusi putusan MA dengan mengambil langkah PK.

Baca juga: Jokowi Sebut Tidak Ada Kebakaran Hutan 3 Tahun Terakhir, Begini Fakta Sebenarnya!

Karena keputusan MA soal kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah itu adalah kemenangan bersama. Salah satu penggugat Jokowi, Arie Rompas juga mengutarakan pernyataan senada.

Arie berharap usai putusan MA, pemerintah mau memulai pelaksanaan eksekusi dari hal yang darurat. Seperti mengumumkan perusahaan-perusahaan yang melakukan tindakan yang berakibat kebakaran hutan dan lahan, penegakan hukum yang tegas, serta memikirkan penanganan korban kebakaran hutan dan lahan.

Arie menambahkan saat ini Kalimantan Tengah sudah diselimuti kabut berasap. Pihaknya mencatat dari tanggal 1 Juli hingga 8 Juli sudah ada sekitar 25 titik api di Kalimantan Tengah.

"Ini adalah alarm yang kuat bagi Pemerintah untuk segera menjalankan putusan ini. Pemerintah sudah harus menyiapkan prosedur evakuasi bagi masyarakat yang memang terkena dampak dari karhutla," lanjutnya.

Mengenai penanganan korban akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati mendorong agar pemerintah secepatnya membangun rumah sakit khusus paru-paru di Kalimantan Tengah.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati
Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati | www.google.com

Atas kebakaran hutan dan lahan ini tak hanya Jokowi saja yang digugat melainkan ada nama Menteri KLHK, Menteri Kesehatan, dan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran yang juga tercatut dalam gugatan tersebut.

Jokowi dan jajarannya divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga berakibat kebakaran hutan dan lahan. Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019.

Kasus kebakaran di Kalimantan Tengah ini disebutkan Nur Hidayati tak hanya orang dewasa yang menjadi korban tapi juga balita dan anak-anak. Selain pemulihan lingkungan yang terdampak juga perlu dilakukan.

Membuktikan tak bersalah memang hak, tapi ‘mengobati’ sederet akibat dari akibat kebakaran hutan dan lahan hal yang harusnya jadi tanggung jawab pemerintah. Menurutmu sendiri gimana guys soal kasus kebakaran hutan dan lahan ini?

Tags :