Diperkirakan Bernilai Jual Triliunan Rupiah, Investor Asing Boleh Ikut Keruk Harta Bawah Laut Indonesia

Ilustrasi
Ilustrasi | unsplash.com

Total harta karun bawah laut mencapai Rp127,6 triliun!

Menindak lanjuti ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo mengizinkan para investor lokal maupun asing, untuk mencari harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang ada di seluruh lautan RI. Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sementara itu, dilansir dari Wowkeren (4/3/21), kekayaan harta karun bawah laut yang ada di wilayah RI, diperkirakan mencapai $12,7 miliar atau senilai Rp127,6 triliun. Nilai itu didasarkan dari perhitungan Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia (APPP BMKTI).

Ilustrasi
Ilustrasi Benda Muatan Kapal | www.wowkeren.com

Menurut Sekretaris Jenderal APPA BMKTI Harry Satrio, dikutip dari CNN Indonesia dilansir dari Wowkeren (4/3/21), ada sekitar 464 lokasi kapal tenggelam di seluruh wilayah perairan NKRI. Ditaksir nilai ekonomi dari setiap titiknya mencapai $80 ribu hingga $18 juta.

Belum lagi jika digunakan untuk sektor pariwisata, bisa diperkirakan tiap lokasi harta karun tersebut dapat memberikan pemasukan negara hingga $126 ribu perbulan.

"Perkiraan memang besar. Tapi belum banyak termanfaatkan sampai sekarang," ujar Harry.

Peraturan terkait izin pengangkatan harta karun bawah laut itu diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers virtual BKPM (24/2/21).

Dimana menurutnya izin tersebut merupakan salah satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah yangmana telah memasuki era implementasi UU Cipta Kerja.

"Jadi, dari 20 bidang usaha, 6 ditutup, 14 dibuka, tapi bukan tanpa ada persyaratan. Dibuka ada syarat khusus. Dari 20, 14 yang dibuka (salah satunya) pengangkatan berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut-laut bisa lah kau turun," ujar Bahlil dilansir dari detik finance (4/3/21).

Ilustrasi
Ilustrasi | m.cnnindonesia.com

Lebih lanjut harta karun yang dimaksud ialah barang sejarah yang berada di kapal karam bawah laut. Barang purbakala hingga benda yang mungkin bisa dibangun ulang juga termasuk dalam kriteria.

Kendati demikian, tak serta merta para investor bisa mengambil harta karun tersebut secara leluasa. Mereka harus melalui beragam prosedural yang sulit demi dapatkan izin resmi pemerintah.

"Tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan. Harus ada syarat-syarat notifikasi dan syarat-syarat (untuk investasi asing) itu tidak gampang karena ini bukan barang-barang sembarangan, semakin bagus barang semakin syaratnya bagus," imbuhnya

Ilustrasi
Cuitan Susi Pudjiastuti | mobile.twitter.com

Disoroti Susi Pudjiastuti

Tampaknya peraturan terkait izin pengangkatan harta karun bawah laut itu kemudian mendapat banyak sorotan dari publik. Tak terkecuali, dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Merasa dirugikan dengan aturan yang pernah ia tutup ketika menjabat. Ia pun melontarkan responnya melalui akun media sosial pribadinya.

"Pak Presiden ⁦@jokowi⁩ & Pak MenKP ⁦@saktitrenggono⁩ ⁦@kkpgoid⁩ , mohon dg segala kerendahan hati utk BMKT dikelola &diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda2 bersejarah yg seharusnya jadi milik bangsa kita," tulisnya di akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti (3/3/21).

Terlihat ia menautkan akun Twitter resmi dari Presiden Jokowi dan Menteri Kelautan dan Perikanan yang tengah menjabat, Sakti Wahyu Trenggono.

Artikel Lainnya

Sebelumnya dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Jokowi sempat menetapkan harta karun merupakan benda cagar budaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Yangmana menjadi dasar ditetapkannya sebagai bidang usaha tertutup.

Tags :