Beberapa Daerah Gelar Coblos Ulang, Muncul Wacana Pilpres 2019 Diulang! Gimana Caranya?

Beberapa TPS di daerah juga diwajibkan melakukan pemungutan suara ulang

Pemilihan Presiden sudah dilangsungkan pada 17 April 2019 lalu, kini selanjutnya tinggal menunggu hasil hitung suara manual yang akan diumumkan KPU pada 22 Mei mendatang. Namun muncul suatu wacana yaitu gelaran Pilpres akan diulang.

Hal tersebut ditengarai karena masalah yang terus memanas dalam gelaran Pilpres 2019 ini. Terutama saat tidak ada capres yang memenuhi ketentuan yang tertulis dalam pasal 6A UUD 1945. Salah satunya adalah apabila pasangan capres dan cawapres tak mendapat minimal 20 persen suara di 17 provinsi Indonesia.

Pemungutan suara | regional.kompas.com

Menurut Mahfud MD senditi, bebas saja orang mewacanakan Pilpres ulang, namun harus tetap mengacu pada mekanisme yang sudah diatur dalam konstitusi negara. Hal itu diutarakannya dalam cuitan di akun twitter pribadinya.

@mohmahfudmd Retweeted arif firmansyah: Terserah saja ada pendapat begitu. Namanya juga pendapat. Yang penting hrs melalui mekanisme konstitusional.

Mahfud MD‏ @mohmahfudmd 21h: Bunyi UUD dan UU yg sekarang sama: Pemenang Pilpres adl yg mendapat suara 50% + 1 dan minimal 20% di lebih dari separo jumlah provinsi (artinya: mendapat suara mininal 20% di 18 provinsi). Kalau kurang dari itu, barulah pemilu diulang.

Artikel Lainnya

Dilansir dari Tribunnews.com, sebanyak 2.767 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Indonesia wajib melakukan pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan. Hal itu dijelaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman.

"Itu bervariasi, baik dari pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL) yaitu sudah kita tindak lanjuti sebanyak 1.511 TPS," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Pemungutan ulang suara direkomendasikan oleh Bawaslu karena ada kesalahan penyelenggara KPPS ataupun adanya indikasi pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Selain itu penyebab lain pemungutan suara ulang karena ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb. Selain itu ada juga yang tak punya e-KTP setempat tapi ikut memberikan suara pada pelaksanaan Pemilu di TPS setempat.

Kini dari jumlah 1.511 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang, 10 TPS udah melaksanakannya. 10 TPS tersebut adalah, 3 TPS di Jawa Tengah, 4 TPS di Banten, 2 TPS di Yogyakarta, dan 1 TPS di Bali.

Pemungutan ulang di beberapa TPS memang diperlukan apabila dinilai masih ada pelanggaran sebelumnya. Beberapa tempat dilakukannya pemungutan suara ulang apakah salah satunya adalah TPS di daerah tempat tinggalmu guys?

Tags :