Sidang Ricuh, Ahmad Dhani Sampai Adu Gulat dengan Petugas Kejaksaan
13 April 2019 by Faizah PratamaAhmad Dhani berjuang lolos dari cengkraman petugas!
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik “ujaran idiot” dengan terdakwa Ahmad Dhani yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis (11/04/2019) diwarnai keributan. Hal tersebut terjadi usai sidang pembacaan tuntutan terpaksa ditunda.
Sidang tuntutan tersebut diundur lantaran jaksa dinilai tidak siap dengan materi tuntutannya. Majelis hakim yang dipimpin oleh R Anton Widyopriyono langsung memutuskan untuk menunda sidang.
Ahmad Dhani yang keluar dari ruang sidang justru terlibat aksi dorong dengan sejumlah petugas kejaksaan. Berikut kronologinya!
Video Ahmad Dhani ribut dengan petugas
Dalam video yang diunggah oleh akun gosip @lambe_turah, Ahmad Dhani tampak keluar dari ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Suami Mulan Jameela itu mengenakan baju hitam dan blangkon yang memang selalu dikenakannya bebera waktu terakhir.
Ahmad Dhani yang dikawal sejumlah petugas kejaksaan digiring ke mobil tahanan. Sebelum masuk mobil, Ahmad Dhani ingin lebih dahulu menemui wartawan untuk memberikan pernyataan. Namun, ada petugas yang menghalanginya sehingga Dhani pun memberontak.
Keributan puntak terhindarkan, pergulatan antara Ahmad Dhani dan petugas kejaksaan pun terjadi kurang lebih selama beberapa menit. Dhani terus berupaya lolos dari cengkraman petugas.
“Jangan ditarik, ini demokrasi, kasih dia bicara," ujar sebuah suara dalam video tersebut.
Ahmad Dhani yang cukup tenang akhirnya naik ke mobil tahanan. Di tengah keributan, Dhani pun dengan berucap dengan lantang sambil mengangkat tangannya ke atas.
“Sudah puas? Sudah puas fotonya? Allahuakbar!” serunya dari mobil.
Cuma ingin temui wartawan
Usai keributan mereda, Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara segera memberikan keterangannya. Seperti dikutip dari cnnindonesia.com Ia mengungkapkan bahwa Dhani hanya ingin bertemu dengan wartawan.
"Mas Dhani tadi mau ketemu wartawan kok sebentar, orang mau menemui wartawan kok ditarik-tarik lehernya begitu, enggak boleh," kata Aldwin.
Sementara itu pihak, kejaksaan menyebut status Ahmad Dhani sebagai tahahan sehingga pergerakannya dibatasi. Petugas kejaksaan tak berniat menghalangi. Sebab itu tugas mereka untuk mengawal tahanan ke pengadilan untuk sidang bukan hal lain.
Kasus vlog idiot
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani bermula dari video yang direkam Ahmad Dhani pada 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya. Pentolan Dewa 19 itu berada di sana mulanya untuk menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden. Namun, acara tersebut urung terlaksana karena dibubarkan polisi.
Dalam video yang dibuatnya, polisi menemukan unsur pencemaran nama baik, salah satunya kata idiot. Jaksa mendakwa Ahmad Dhani dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Sebelumnya, sidang kasus Ahmad Dhani pada Februari lalu juga diwarnai kericuhan. Kira-kira bagaimana suasana sidang lanjutan mendatang,ya? Apa bakal ribut lagi?