Nggak Lagi Jadi Presenter Termehek-mehek, Mandala Shoji Kini Dikejar Jaksa. Ada Apa?
28 Januari 2019 by Faizah PratamaPresenter yang kini jadi caleg.
Masih ingat dengan Mandala Shoji? Presenter kelahiran 6 Oktober 1982 itu sangat lekat dengan sebagai pembawa acara program TV Termehek-mehek. Program yang tayang di Trans TV itu sangat populer pada tahun 2007 silam hingga mampu bertahan di layar kaca selama 5 tahun. Bisa dibilang, pria bernama lengkap Mandala Abadi Shoji itu meraih popularitas berkat Termehek-mehek.
Bertahun-tahun vakum dari dunia hiburan, Mandala Soji kini ternyata terjun ke dunia politik. Sayangnya, sebuah kabar tak sedap muncul mengancam karier politiknya. Kabarnya, Mandala sedang diburu oleh kejaksaan. Apa yang sebenarnya terjadi?
Presenter sekaligus aktor
Pria berusia 36 tahun itu memang mengawali kariernya sebagai seorang presenter. Namun, sejak popularitasnya melonjak, ia pun merambah dunia akting. Presenter yang pernah masuk nominasi Panasonic Gobel Award untuk Presenter Reality Show itu telah membintangi 3 film. Ketiga film yang dibintanginya adalah film horor, yakni En6m, Kuntilanak 3, dan Kuntilanak Kamar Mayat.
Vakum, Mandala Shoji jadi caleg
Mandala mengawali kariernya di dunia politik sejak 2014 silam. Kala itu, ia maju sebagai caleg DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa dapil II Jawa Tengah. Sayangnya, jumlah suara yang diperolehnya tidak mampu memboyongnya jadi anggota DPR.
Tak menyerah, suami dari Maridha Deanova Safriana itu pun kembali mencalonkan diri jadi anggota DPR. Namun, kini ia maju sebagai caleg melalui PAN untuk dapil II DKI Jakarta.
Bagi-bagi kupon Umrah yang berujung pada bui
Memasuki musim kampanye, Mandala Soji melakukan segala cara untuk menarik simpati para calon pemilih. Sayangnya, salah satu cara yang ditempuhnya jusru dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pada Desember 2018 lalu.
Mandala Shoji dan tim kampanyenya membagikan kupon Umrah dan doorprize kepada masyarakat. Pelanggaran tersebut dilakukannya di dua tempat, yakni di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada Jumat 19 Oktober 2018 dan di pasar kager Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Minggu, 11 November 2018.
Divonis 3 bulan penjara
Atas kesalahan yang dilakukannya, Mandala Shoji pun divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subside 1 bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018 lalu.
Keberatan dengan vonis yang dijatuhkan, Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sayangnya, banding tersebut ditolak.
Dikejar-kejar jaksa, Mandala Soji menghilang
Mandala Shoji segera dieksekusi ke lapas pada Senin (21/1) lalu setelah putusan diterima jaksa. Eksekusi tersebut dilakikan Jaksa didampingi Bawaslu Jakarta Pusat dan pihak kepolisian. Sayangnya saat eksekusi dilakukan Mandala menghilang.
Mau dieksekusi, tapi nggak ketemu saat didatangi ke rumahnya," ujar Andri Saputra jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilansir dari detik.com.
Meski kini belum diketahui kabarnya, Mandala Shoji belum ditetapkan sebagai DPO (Datar Pencarian Orang). Pihak berwenang masih terus melacak keberadaan yang bersangkutan.
Mandala Shoji kini belum diketahui kabarnya. Mungkin saja ia tengah menepi sejenak untuk menenangkan diri. Semoga ia segera muncul untuk membereskan kekacauan yang terjadi.