KDRT Pada Dipo Latief, Nikita Mirzani Datangi Polres Setelah Jadi Tersangka

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani | keepo.me

Tetap santai meskipun sudah jadi tersangka

Artis sensasional Nikita Mirzani kembali membuat berita tentang kasus penganiayaan yang dituduhkan kepadanya beberapa waktu lalu.

Artis 33 tahun ini dilaporkan ke polisi oleh mantan suaminya karena diduga melakukan penganiayaan pada 2018 silam.

Kasus yang ditangani oleh Kepolisian Resor Jakarta Selatan ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

Kabarnya, Nikita sudah mendapat panggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan dirinya dan sang mantan suami.

    1.

    Kronologi kasus penganiayaan

    Nikita Mirzani
    Nikita Mirzani dan Dipo Latief | www.fimela.com

    Dikutip dari Dream.co.id, kasus ini bermula saat Dipo Latief, mantan suami Nikita Mirzani mengaku mengalami penganiayaan. Ia mengaku dianiaya oleh Nikita pada tahun 2018.

    Dipo kemudian membuat laporan terkait kasus ini ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Dalam laporan itu diungkap oleh Kasatreskrim Polres Jaksel, AKBP Stefanus Michael Tamuntuan bahwa Dipo Latief mengalami kekerasan fisik di bagian wajah.

    “Menurut keterangan dari pelapor, yaitu saudara DL, ini mengatakan mengalami penganiayaan di bagian tubuh, kekerasan fisik itu di bagian wajah,” ungkap Stefanus.

    Stefanus menambahkan, dugaan KDRT yang dilakukan Niki terhadap Dipo berawal dari pertengkaran. Saat bertengkar itulah diduga Nikita memukul wajah Dipo.

    “Ada pun permasalahan itu menurut dari korban, awalnya ada cekcok, kemudian ya masalah dalam keluarga sehingga itu merujuk adanya tindakan penganiayaan dan di situ saudara DL selaku korban melaporkan NM," lanjut Stefanus.

      2.

      Belum ditahan oleh pihak kepolisian

      Nikita Mirzani
      Nikita Mirzani | www.instagram.com

      Setelah melaporkan detail kejadian penganiayaan, Dipo diminta untuk melakukan pemeriksaan visum untuk dijadikan sebagai barang bukti.

      Polisi kemudian menyebutkan bahwa Nikita Mirzani akan dijerat dengan Undang-Undang KDRT.

      Sejak resmi dilaporkan pada 2018 status hukum Nikita yang awalnya saksi berubah menjadi tersangka pada bulan Juli ini.

      Dikutip dari Tribunnews.com Kapolres Metro Jaksel mengungkapkan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

      “Tentunya untuk menahan seseorang kita dengan pertimbangan ya. Ada persyaratan yang menjadi pertimbangan kita untuk menahan. Bisa juga banyak pertimbangan juga untuk tidak dilakukan pertimbangan lainnya. Dari aspek kemanusiaan mungkin kita harus pertimbangan yang penting dia tidak berusaha menghilangkan barang bukti, melarikan diri," jelas Kombes Pol Indra.

      BACA JUGA: Melahirkan Tanpa Dipo Latief, Anak Nikita Mirzani Diazani Suami Temannya

      3.

      Pernah dua kali mangkir dari panggilan

      Nikita Mirzani
      Nikita Mirzani | www.instagram.com

      Masih dari penjelasan Kapolres Metro Jaksel, diketahui bahwa sudah dilakukan pemanggilan terhadap Nikita Mirzani sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

      Akan tetapi, dari dua kali pemanggilan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Niki selalu mangkir.

      "Kemarin dia sempat kita panggil tidak datang, kemudian besoknya kita panggil kedua kalinya tidak datang," ucap Kombes Pol Indra.

      Sebelum dilayangkan panggilan ketiga untuk dirinya, mantan host Pagi-Pagi Pasti Happy ini dengan sendirinya mendatangi Mapolres Jaksel untuk memberi keterangan terkait kasus yang membelitnya.

      “Setelah itu dia datang sendiri, tiba-tiba datang dan siap untuk dimintai keterangan. Keterangan seperti apa, kini masih penyidik yang mengolah," ungkap Kapolres Metro Jaksel, Indra Jafar.

      BACA JUGA: Tak Akan Kenalkan Dipo Latief ke Anaknya, Nikita Mirzani: Gue Suruh Aja Lihat YouTube!

        4.

        Tetap santai meskipun jadi tersangka

        Nikita Mirzani
        Nikita Mirzani | www.instagram.com

        Meskipun status hukum telah diubah menjadi tersangka, Niki tak gusar menghadapinya. Dikutip dari Tribunnews.com, Niki mengaku tidak ambil pusing dengan status tersangka yang disandangnya terkait laporan KDRT dari mantan suaminya.

        Ia juga mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti yang lebih akurat terkait kasus penganiayaan ini.

        "Saya menjalani hidup seperti biasa, nggak terlalu dibawa pusing. Apa yang Niki lakukan nggak yang gimana-gimana. Bukti-bukti Niki lebih akurat. Niki serahkan saja sama pihak yang berwajib. Mau gimana, terserah. Niki ikuti prosesnya," ungkap Niki.

          BACA JUGA: 10 Seleb Jenguk Nikita Mirzani Pascamelahirkan, Tetap Disayang Sahabat Meski Kerap Nyinyir!

          5.

          Pernah dibui karena kasus penganiayaan

          Nikita Mirzani
          Nikita Mirzani | www.instagram.com

          Janda tiga anak ini mengaku tidak takut menghadapi ancaman hukuman penjara yang dialamatkan padanya. Nikita Mirzani diketahui pernah mendekam di penjara karena kasus penganiayaan pada tahun 2012.

          Pada September 2012 Niki dibui lantaran memukul wanita bernama Olivia dan Beverly di SHY Rooftop, Kemang Pavilion, Jakarta. Atas perbuatannya itu ia divonis hukuman penjara selama empat bulan.

          Berbekal pengalaman itu, Niki mengungkapkan bahwa ia siap menjalani proses hukum ini. Ia juga tak takut menghadapi tuntutan hukumannya.

          "Dulu aku pernah menempati sel. Apa yang mau dipusingkan. Tinggal dijalani, keluar, selesai, tinggal cantik-cantikin diri lagi ke salon," kata Nikita Mirzani.

          Artikel Lainnya

          Kontroversi yang dibuat oleh Nikita Mirzani memang selalu jadi pusat perhatian khalayak. Meskipun sudah berkali-kali berurusan dengan polisi karena kontroversinya, Niki tak jera dan terus melakukan hal-hal yang mengundang perhatian banyak orang.

          Kasus KDRT Niki terhadap Dipo ini masih didalami oleh pihak kepolisian. Niki akan tetap dibiarkan bebas selama masa pemeriksaan asalkan ia mau tetap bersikap kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.

          Tags :